Jakarta-Â Meski telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku I, Robby B. Gaspersz, SH harus menelan pil pahit karena tidak dilantik sebagai legislator periode 2019-2024.
Tidak dilantiknya warga Ambon ini sebagai wakil rakyat lantaran DPP Partai Gerindra, parpol pengusungnya menolaknya. Bahkan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memecat Robby B. Gaspersz sebagai anggota partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
Atas perlakuan partai yang dinilainya sewenang-wenang tersebut, Robby B. Gaspersz, melalui Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Eric S. Paat, BSc, S.H., M.H., Pablo Christalo, S.H., M.H., dan Ricky D. Moningka, S.H., menggugat DPP Partai Gerindra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatan dengan Nomor : 881/PDT,G/2019/PN JKT SEL, ia menggugat Johan Johanis Leweissa, S.H., M.H., (Tergugat I), Majelis Kehormatan Partai Gerindra (Tergugat II), DPP Partai Gerindra (Tergugat III), Ketua KPU Pusat (Turut Tergugat I) dan Ketua KPU Provinsi Maluku (Tergugat II).
"Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, klien kami sudah berjuang dalam Pemilu 2019, namun setelah terpilih tidak jadi dilantik, malah diberhentikan Tergugat II dengan dalih hasil keputusan sengketa internal yang dilayangkan oleh Tergugat I, padahal Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang diajukan oleh Tergugat III," ungkap salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Pablo Christalo di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2019).