Artinya, banjir yang pertama bukan banjir kiriman dari kedua daerah Bogor dan Puncak tersebut. Artinya lagi, wilayah Jakarta sendiri masih ikut berkontribusi terhadap terjadinya banjir, bukan cuma kiriman dari dua wilayah itu saja.
Faktanya, Jakarta memang masih menghadapi masalah besar pada sistem drainase yang buruk, RTH yang belum memadai, jumlah sumur serapan yang masih jauh dari harapan, tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi, dan lain sebagainya.
DKI Jakarta memiliki kondisi objectif dimana 49% wilayah pemukiman berada pada kategori "Kumuh" (181 kelurahan dari 261 kelurahan dengan luasan sebesar 1.024,52 Ha), dan sekitar separuh dari jumlah itu tinggal di area sekitar bantaran kali.
Berdasarkan data BPS, 445 RW di DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh, yang diklasifikasikan dalam tingkat kekumuhan Berat, Sedang, Ringan, dan Sangat Ringan, sebagaimana ditunjukkan pada bagan berikut:
Salah satu caranya adalah dengan mentransformasikan wilayah pemukiman kumuh di Jakarta menjadi pengembangan wilayah pemukiman vertical (rumah susun/apartemen) yang layak dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat urban melalui konsolidasi lahan masyarakat.
Sebenarnya ide ini bukanlah hal yang baru karena sudah pernah di inisiasi oleh pemerintah beberapa tahun belakangan. Hanya implementasinya saja yang aku inginkan untuk dilaksanakan secara lebih sistematis, terstruktur, dan massive, seperti nama pada judul diatas "Jakarta Mega Project".
Keunggulan utama dari program ini adalah akan ada pengaloksian lahan untuk pembangunan infrastruktur jalan baru, pembangunan drainase baru yang jauh lebih baik, penambahan luas RTH dan jalur hijau secara significan, sanitasi yang lebih baik, dan di ikuti juga dengan penyediaan air bersih.
Sebagai contoh, jika pemerintah mengembangkan sebagian saja (500 Ha) dari 1.000 Ha wilayah kumuh, misalnya dengan memfokuskan pada klasifikasi kekumuhan berat dan sedang terlebiih dahulu.
Maka, Jakarta akan kedatangan 300 hektar luas lahan untuk infrastruktur baru, fasum fasos, termasuk di dalamnya penambahan RTH dan jalur hijau (jika diasumsikan proporsi Koefisien Dasar Bangunan 60:40).
Bayangkan saja, 300 hektar dari 500 hektar tanpa mengalokasikan dana untuk melakukan pembebasan lahan.