Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyoal Undang-undang Pekerja Rumah Tangga

2 Februari 2023   01:44 Diperbarui: 2 Februari 2023   01:48 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) 

Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia merupakan kelompok masyarakat yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia selama berabad-abad. Mereka berperan penting dalam menjaga keluarga di Indonesia.

Pekerja Rumah Tangga berperan penting dalam menjaga keluarga di Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tugas berat seperti menyiapkan makanan, membersihkan rumah, membuat jahitan, merawat anak, dan banyak lagi. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keluarga mereka dapat menikmati hidup yang sehat dan nyaman.

Meskipun begitu, kondisi pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini masih belum menguntungkan. Mereka seringkali dibayar dengan upah yang rendah, tidak memiliki masa kerja yang pasti, dan seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Untuk memperlakukan pekerja rumah tangga dengan lebih adil, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003).

UU ini memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, yang mencakup hak-hak mereka, perlindungan upah, dan perlindungan terhadap pekerjaan di luar jam kerja. Selain itu, pemerintah juga telah mengumumkan berbagai program untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja rumah tangga. Contohnya, pemerintah telah menetapkan upah minimum bagi para pekerja rumah tangga sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan.

Pemerintah juga telah membentuk Yayasan Pembangunan Masyarakat Indonesia (YPMI) untuk memberikan bantuan finansial dan pelatihan kepada pekerja rumah tangga. Pemerintah juga telah mengadakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak para pekerja rumah tangga.

 Program-program ini telah membantu pekerja rumah tangga untuk mendapatkan hak-hak mereka dan meningkatkan kesadaran tentang kondisi pekerjaan mereka. Walaupun begitu, masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja rumah tangga di Indonesia. Pemerintah harus terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kondisi pekerjaan mereka, melindungi hak-hak mereka, dan memberikan pelatihan yang lebih baik. Ini merupakan tantangan yang harus dihadapi pemerintah Indonesia dalam mempromosikan kesejahteraan para pekerja rumah tangga.

Undang-undang pekerja rumah tangga di Indonesia disebut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini memberikan perlindungan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga di Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa para pekerja rumah tangga berhak untuk mendapatkan gaji yang layak, cuti tahunan, liburan, asuransi, dan lain-lain. Undang-undang ini juga mencakup kondisi kerja dan ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi oleh pekerja rumah tangga.

 Urugensi undang-undang pekerja rumah tangga di Indonesia adalah memberikan perlindungan hak-hak para pekerja rumah tangga. Dengan adanya undang-undang ini, para pekerja rumah tangga di Indonesia akan mendapatkan perlindungan hak-hak dasar yang mereka miliki. Undang-undang ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan gaji yang layak dan kondisi kerja yang layak sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. 

Undang-undang pekerja rumah tangga di Indonesia telah menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan para pekerja rumah tangga akan lebih memahami hak-hak mereka dan dapat mempertahankan hak-hak mereka. Dengan demikian, para pekerja rumah tangga di Indonesia akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati kesejahteraan sosial yang layak.

Namun, hingga saat ini masih banyak pekerja rumah tangga yang tidak tahu tentang hak-hak mereka dan tidak terlindungi oleh undang-undang ini. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mengupayakan edukasi dan pemberdayaan di kalangan pekerja rumah tangga agar mereka dapat mengenal hak-hak mereka dan mengajukan keberatan jika mereka mengalami pelanggaran hak-haknya.

Yang menjadi kekurangan dari  undang-undang saat ini yakni terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang belum diatur secara khusus dalam UU No. 13/2003. Meskipun Pasal 2 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan bahwa "Ketenagakerjaan adalah hubungan antara Pemberi Kerja dan Pekerja yang diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau peraturan perundangan lainnya", namun UU No. 13/2003 tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Hal ini disebabkan karena pekerja rumah tangga menjadi bagian dari "pekerja lainnya" yang ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 13/2003. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun