Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Harusnya Masa Jabatan Kepala Desa Seumur Hidup

21 Januari 2023   09:46 Diperbarui: 22 Januari 2023   19:59 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.rmoljabar.id/

Puluhan Ribu kepala Desa (Kades) dari seluruh penjuru Nusantara berunjuk rasa ke Jakarta (17/1/2023). Di depan Gedung DPR/MPR RI para Kades menyampaikan aspirasi mereka. Point tuntutan mereka salah satunya yakni menuntut adanya perpanjangan masa jabatan dari saat ini 6 tahun diubah menjadi 9 tahun.

Apa yang kemudian menjadi tuntutan para kades tersebut kemudian direspon oleh Presiden Jokowi melaui Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko usai bertemu presiden di istana presiden, Jakarta.

Menurutnya Jokowi menyetujui adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, hal ini bertujuan agar mencegah konflik sosial yang menggangu pembangunan Desa.

Aksi demonstrasi para kades tersebut kemudian mendapat respon positif juga dari kalangan parlemen. Dimana mereka juga menyetuji adanya perpanjangan masa jabatan dengan harus merevisi lebih dahulu  UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan aspirasi para perangkat desa yang ingin perpanjangan masa jabatan kepala desa serta merevisi UU 6/2014 bakal menjadi pertimbangan DPR. Tuntutan para perangkat desa selain itu soal moratorium pemilihan kepala desa hingga sejumlah permasalahan dana desa.

Jika dilihat sebenarnya usulan terkait perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun alangkah baiknya  kepala desa menjabat seumur hiudp. Namun ada tapinya, mengapa tidak jabatan kepala desa di pegang seumur hiudup saja? Bukankah itu akan jauh lebih efektif?

Berbicara soal desa maka perluh di ketahui Desa dibagi menjadi dua desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain merupakan kesatuan dari masyarakat hukum dengan memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan hak tradisonalnya yang di akui di dalam sisitem pemerintah negara Indonesia.

Di berbagai daerah desa memiliki sebutan bermacam-macam sesuai dengan adat istiadat setempat. Dengan diberlakunya otonomi daerah istila desa kemudian di sebut dengan nama lainya misalkan di Maluku tengah dan kota ambon di kenal dengan sebutan Negeri, di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung.

Begitu pula berlaku untuk pemimpin desa, misalkan di papua dengan sebutan kepala kampung sedangkan di Maluku Tengah di kenal dengan istilah Raja.

Jika bicara soal Desa maka perluh ketahui kedudukan desa dan relevansinya dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Kepala desa yang memiliki tugas dan wewenang dalam  menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam hal proses pembangunan desa pertanyaannya apakah dengan masa jabatan 9 tahun seperti yang di usulkan sudah sesuai? Jika alasan untuk menjaga stabilitas usai pemilihan kepala desa dan untuk pembangunan desa mengapa kepala desa tidak menjabat seumur hidup saja?

Bukankah itu akan lebih jauh lebih bagus? Supaya para kades bisa lebih memperkaya diri dan bertindak otoriter.

Sebenarnya dengan adanya perpanjangan kepala desa menjadi 9 tahun ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi. Sebaiknya masa jabatan kepala desa tetap enam tahun sesuai dengan yang diamantkan oleh undang-undang desa. Perpanjangan masa jabatan kepala desa akan menghambat proses kaderisasi karena desa merupakan pusat kaderisasi bagi calon pemimpin yang bakal bertarung ke tingkat lebih tinggi.

Malahan sebaiknya masa jabatan kepala desa di turunkan menjadi 5 tahun saja alasanya agar dapat menyesuaikan dengan anggaran dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dengan begitu pentinya mengikutu jadwal di APBN.

Dari usulan perpanjangan masa jabatan kades banyak yang berspekulasi bawasanya ada permainan elit politisi tertentu dibalik ini. Dengan tujuan agar dapat melanggengkan kekuasaan mereka nantinya.

Jadi bagimana menurut anda apakah masa jabatan kades tetap 6 tahun, 9 tahun atau seumur hidup saja?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun