Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kepentingan Dinasti Politik di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

19 Januari 2023   15:44 Diperbarui: 19 Januari 2023   23:33 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://probolinggokab.go.id/

Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun. Hal ini disampaikan oleh Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di istana presiden, Jakarta pada Selasa (17/1/2023).

Usulan masa jabatan selama sembilan tahun ini merupakan salah satu poin dari tuntutan 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi (18/1/2023).

Menurutnya, presiden menilai tuntutan tersebut sangat masuk akal lantaran dinilai dinamika pemerintahan di desa dan kota jelas berbeda jauh.

Menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa kepala desa maksimal bisa menjabat selama 18 tahun, yaitu 6 tahun dalam periode maksimal selama 3 kali periode.

Namun temuan di lapangan dirasakan kondisi tersebut boros dan banyak menimbulkan gesekan sosial. Di sisi lain, setelah masa jabatan 6 tahun selesai maka perlu dilakukan pemilihan kepala desa lagi.

Selain Presiden Jokowi, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga turut mendukung usulan tersebut. Di mana masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun dalam satu periode dan kemudian bisa dipilih lagi di periode keduanya.
"Bulan Mei tahun lalu, saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar di UGM agar mendapatkan kajian secara akademis sehingga sesuai antara permasalahan dengan solusi," kata Halim dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (18/1).

Dia mengakui telah mempersiapkan kajian akademik dalam penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Menurutnya, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dibuat karena selama ini kepala desa dinilai kurang efektif lantaran sibuk dalam penyelesaian urusan konflik yang selalu muncul setelah pemilihan kepala desa (pilkades).

Halim menilai dinamika pilkades memiliki implikasi yang tinggi dibandingkan dengan ketegangan pilkada atau pilpres. Selain itu, proses penyelesaian konflik akibat pilkades juga membutuhkan waktu yang lama, yakni lebih dari satu tahun. Begitu pula dengan menyiapkan pilkades berikutnya,
Halim mengaku telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Selain itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mendukung usulan tersebut. Menurut Ketua DPP PDIP Perjuangan, Said Abdulah mengatakan partainya begitu mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun;

"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan sebagai bentuk komitmen nyata dari PDI Perjuangan, kami mendorong proses registrasi prioritas yang akan kami lakukan pada tahun 2023 ini," kata Said dalam keterangan resmi, Selasa (17/1/2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun