Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

125 Anak Hamil Sebelum Nikah di Ponorogo, Pemerintah Harus Tegas Menyikapi Perkawinan Usia Dini

17 Januari 2023   23:09 Diperbarui: 22 Januari 2023   17:05 1391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi siswa SMA. (Foto: KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT)

Kasus ratusan siswa hamil sebelum nikah di Ponorogo rupanya menjadi fenomena gunung es. Data dari pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai angka 15.212 kasus.

Ada 80 persen di antaranya telah hamil. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur Maria Ernawati menyebutkan kasus pernikahan  anak atau pernikahan dini di provinsi ini masih sangat tinggi.

Dilansir dari detikjatim.com terdapat 191 permohonan anak menikah dini yang diterima oleh pengadilan Agama (PA) selama 2022. 

Alasan mayoritas yang ingin mengajukan dispensasi nikah lantaran anak hamil duluan dan melahirkan, sisanya lantaran sudah berpacaran dan lebih memilih untuk menikah ketimbang melanjutkan sekolah.

Rentang umur terbanyak yang mengajukan dispensasi nikah adalah 15-19 tahun. Jumlah ini mencapai 184 perkara. Sisanya adalah pemohon dispensasi nikah di bawah 15 tahun dengan 7 perkara.

Anak dengan jenjang pendidian terakhir SMP menjadi yang paling banyak melakukan dispensasi nikah. Jumlahnya mencapai 106 perkarya. Sisanya berpendidikan terakhir SD sebanyak 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak sekolah 6 perkara. 

Jumlahnya sebanyak 105 perkara. Sisanya, sebanyak 79 perkara adalah anak-anak yang sudah bekerja di perusahaan swasta. Tercatat ada 115 perkara dispensasi nikah dengan alasan hamil, 10 perkara karena melahirkan.

Yang lebih mengejutkannya lagi, ada sebanyak 66 permohonan dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama Ponorogo menyertakan alasan bahwa anak-anak itu ingin menikah dini karena sudah berpacaran.

Melihat kasus ini Bupati Ponorogo Sugiri Sancok angkat bicara, kasus ini kemudian ikut diselediki dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral. 

Menurutnya problem pernikahan dini tidak serta merta karena pergaulan bebas namun permasalahan ekonomi dan tradisi menjadi penyumbang hingga seorang terpaksa menikah meski belum cukup umur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun