Mohon tunggu...
Hendra Jawanai
Hendra Jawanai Mohon Tunggu... Penulis - Creative Director/Producer/Writer

Energi adalah rahasia gerak serta kehidupan di dalam setiap partikel kecil.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menanti Pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia

27 Maret 2023   07:00 Diperbarui: 10 Mei 2023   14:51 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebijakan pemerintah, gambar oleh succo dari Pixabay

Apabila RUU Perampasan Aset ini tidak segera disahkan, bukan berarti kita harus mewajarkan penambahan kekayaan para pejabat yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir. 

Pada dasarnya, ada undang-undang lain yang sudah ada dan dapat digunakan untuk menindak tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang.

Hanya saja, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengatasi korupsi dan kejahatan terorganisir dengan cara mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan tersebut. Sehingga, meskipun RUU ini tidak disahkan, pejabat yang melakukan tindakan korupsi masih dapat ditindak sesuai dengan undang-undang yang sudah ada. Bagaimana kelanjutan dari proses ini, mari kita kawal bersama-sama sebagai Rakyat Indonesia. (*)

Referensi:

  • Jokowi: Saya Dorong RUU Perampasan Aset Segera Diundangkan (CNN Indonesia)
  • Wapres Ma'ruf Amin Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset (detikJateng)
  • Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses (hukumonline)
  • KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T (Kompas.com)
  • Marak Pejabat Negara Berperilaku Hedon, PSI Sebut pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset" (Tempo.co)

~ H.J.H.J.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun