Mohon tunggu...
Hendra Jawanai
Hendra Jawanai Mohon Tunggu... Penulis - Creative Director/Producer/Writer

Energi adalah rahasia gerak serta kehidupan di dalam setiap partikel kecil.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menanti Pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia

27 Maret 2023   07:00 Diperbarui: 10 Mei 2023   14:51 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu alasan utama pemerintah Indonesia mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah untuk melawan tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga diharapkan dapat mendorong pemulihan aset hasil kejahatan yang telah disita oleh pemerintah, yang kemudian dapat digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan infrastruktur dan program sosial. 

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan dapat menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Memperkuat upaya pemerintah 

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi lembaga pemerintah untuk mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir. Hal ini dapat menjadi alat efektif dalam memotong sumber pendanaan dari kegiatan ilegal seperti korupsi, narkotika, kejahatan lintas negara, dan tindak kejahatan lainnya. Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan dapat mendorong pihak yang melakukan kejahatan untuk berpikir ulang dan mereduksi kemungkinan melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, RUU ini juga dapat meningkatkan kerja sama antara lembaga pemerintah dan masyarakat dalam memerangi kejahatan terorganisir dengan memberikan insentif kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan kejahatan serta membantu mengumpulkan bukti-bukti. 

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia.

Pengaruh pada Hak Asasi Manusia

RUU Perampasan Aset memiliki potensi untuk memengaruhi hak asasi manusia dan kebebasan individu dalam masyarakat. Sebagai contoh, RUU ini dapat mengurangi hak milik individu jika aset mereka disita oleh pemerintah berdasarkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana atau kejahatan terorganisir. Selain itu, RUU ini juga dapat mengganggu kebebasan berusaha dan investasi karena potensi pengambilalihan aset oleh pemerintah.

RUU Perampasan Aset harus diterapkan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan individu tetap terjaga dan dilindungi. Pemerintah harus menjalankan RUU ini dengan transparansi dan akuntabilitas serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil untuk memastikan bahwa pelaksanaannya dilakukan dengan benar dan tidak menyalahi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Proses pengambilan alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir akan diatur dalam RUU Perampasan Aset. 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kemungkinan proses pengambilan alih aset dalam RUU tersebut:

1. Dasar hukum
Pengambilalihan aset harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti yang cukup mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana atau kejahatan terorganisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun