Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ada Dugaan Korupsi Bansos Beras di Kemensos, Benarkah?

25 Mei 2023   11:45 Diperbarui: 25 Mei 2023   11:50 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Kemensos (sumber: kemensos.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan terhadap kantor Kementerian Sosial. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi besar untuk bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

Lantaran penemuan data KPM-PKH fiktif atau palsu yang banyak beredar di lapangan. Ini kiranya masalah yang belum tuntas, sejak Juliari P. Batubara (mantan mensos) ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pemberitaan lebih lanjut, Muhadjir Efendi, yang pernah menjabat sebagai (plt) Mensos sebelum Tri Rismaharini menjabat, penyelidikan terhadap korupsi bansos tetap dilakukan.

Tentunya untuk pengembangan lebih jauh terhadap berbagai pihak yang terlibat. Khususnya dugaan terhadap anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bhanda Graha Reksa (Persero) dengan beberapa pihak swasta. Dengan ketetapan KPK terkait pencekalan terhadap Kuncoro Wibowo, Ivo Wongkaren, April Churniawan, Ricard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto, untuk keluar negeri.

Pencekalan yang berlaku hingga tanggal 10 Agustus 2023 mendatang, tentunya membuat KPK makin gencar mengumpulkan bukti-bukti yang memberatkan para tersangka. Walaupun belum secara resmi dirilis oleh KPK. Setelah 8 jam penggeledahan, tentu membuat berbagai polemik dan prasangka muncul dihapadan publik.

Apakah persoalan ini ada kaitannya dengan polemik megakorupsi yang terjadi belakangan ini? Banyak persepsi, bahkan terhadap aparatur Kemensos yang sebenarnya terjadi pada periode sebelumnya. Inilah yang harus diluruskan, agar tidak terjadi bias persepsi atas apa yang telah terjadi di Kemensos.

Apalagi sebelumnya banyak pemberitaan negatif pasca temuan beras-beras bansos busuk di Depok, tahun lalu. Ada beberapa alat bukti yang dibawa dari Kemensos, seperti notebook dan handphone, usai penggeledahan dilakukan. Khususnya di Kantor Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos).

Seperti yang telah diberitakan Kompas.TV, Mensos Tri Rismaharini sempat mendampingi tim KPK untuk melakukan penyelidikan, dengan membantu memberikan fasilitas apa yang diminta oleh KPK. Risma pun menegaskan, bahwa sejak tahun 2021, sudah tidak ada lagi bantuan berupa beras di lingkungan Kemensos. Apalagi berupa barang, untuk didistribusikan kepada masyarakat.

"Ini memang perintah dari Presiden, agar mudah penyaluran, dan tidak memakan waktu", ungkap Risma. Maka, dapat dipastikan, bahwa apa yang dilakukan oleh KPK kemarin di Kemensos, kaitannya dengan masa kepemimpinan Juliari P. Batubara. Korupsi bansos beras yang masih terus dikembangkan hingga kini.

Memang tampak dipermukaan, bahwa persoalan korupsi bansos realitanya marak di lapangan. Dengan banyak diketemukannya data fiktif terkait penerima bansos yang dimaksud. "Hal ini tentu saja berangkat dari temuan-temuan baru di lapangan, khususnya dari laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat", ungkap Ali Fikri dari KPK.

Kita tidak menutup mata terkait persoalan bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu kerap diselewengkan. Banyak oknun yang terlibat tentunya, dalam locus ini biasanya para pemangku kebijakan atau pejabat terkait dapat dikatakan terlibat. Baik secara langsung atau tidak langsung, sesuai pemahaman publik terkait bantuan sosial yang diberi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun