Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mohammad Yamin Sang Pelopor Bahasa Indonesia

24 Agustus 2022   06:00 Diperbarui: 24 Agustus 2022   16:07 1764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mohammad Yamin (hallo.id)

Kalangan maestro Bahasa Indonesia tentu tidak akan lengkap tanpa sosok Mohammad Yamin. Khususnya dalam bidang kesusastraan dan tentu saja kiprahnya dalam penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Sosok yang lahir pada 24 Agustus 1903 di Sawahlunto, Sumatera Barat ini memang sedari muda aktif dalam berbagai organisasi nasional.

Terlebih pada masa pendudukan Belanda, karya-karyanya yang nasionalistik seolah menjadi pembuka bagi perjuangan kemerdekaan melalui sastra. Diantara karya sastranya yang berangkat dari rasa cinta terhadap tanah air adalah Tanah Air, dan Indonesia Tumpah Darahku. Nah, karya Indonesia Tumpah Darahku ini terbit pertama kali pada 28 Oktober 1928.

Artinya apa? Mohammad Yamin yang aktif dalam Jong Sumatranen Bond memang salah seorang tokoh yang lahir dari semangat nasionalisme. Khususnya melalui sastra, dimana kala Kongres Pemuda ke 2, Mohammad Yamin mengusulkan bahasa persatuan bangsa ini hanyalah bahasa Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, hasil dari Sumpah Pemuda memang menetapkan bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia. "Kami putera dan puteri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia", seperti itu lengkapnya. Begitulah kiprahnya selama masa pendudukan Belanda, selain aktivitasnya di Volksraad, beliau memang sudah akrab dengan kaum-kaum pergerakan Indonesia.

Nah, ketika masa pendudukan Jepang terjadi, Mohammad Yamin kemudian aktif di Pusat Tenaga Rakyat (Putera), bersama dengan Bung Karno. Sebagai organisasi propaganda Jepang, yang "konon" lebih menguntungkan pihak Jepang daripada membantu upaya kemerdekaan Indonesia. Ya, mau gak mau, karena hampir semua tokoh Indonesia kala itu lebih memilih bekerjasama dengan Jepang.

Hingga akhirnya beliau terpilih menjadi anggota dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Beliau konsen kepada penerapan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kelak. Khususnya dalam upaya Belanda menguasai kembali Indonesia pasca Proklamasi Kemerdekaan.

Mohammad Yamin bersama beberapa tokoh lainnya menentang upaya Belanda (Agresi Militer), karena telah melanggar hak bangsa yang merdeka. Selain dari upaya beliau dalam menyusun Pancasila, dengan pendapat-pendapatnya, seperti Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Tentu tidak dapat disangsikan, walau beragam kontroversi mengenai rumusan Pancasila kemudian dapat ditetapkan seperti saat ini. Yakni, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semua tidak lepas dari kiprah Mohammad Yamin untuk Indonesia. Secara diplomatis dan politis beliau memang seorang tokoh nasional yang diperhitungkan. Maka wajar, jika Bung Karno menghendaki beliau turut serta berkiprah dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Sekiranya ini ulasan singkat mengenai Mohammad Yamin yang sedianya dapat kita terus kenang sebagai salah seorang pahlawan bangsa. Sejatinya memang, bangsa yang besar adalah bangsa yang senantiasa menghargai jasa para pahlawan bangsanya. Semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun