Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Komentar Yuddy dan Romli Asal Bunyi

4 Maret 2015   03:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:12 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan unjuk rasa di depan kantor KPK, untuk menolak pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/3/2015). Para pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan unjuk rasa menolak keputusan pimpinan KPK itu. Menanggapi hal tersebut Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengecam aksi yang dilakukan para pegawai KPK itu.  Tak hanya Yuddy, Prof Romli Atmasasmita pun ikut mengecam.

Tidak sebatas memberi komentar dan kecaman, Yuddy pun mengaku tak segan memberikan sanksi terhadap pegawai KPK yang membangkang tersebut. Menurut dia sanksi awal berupa teguran bisa dilakukan. "Ancaman saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik," katanya (sumber). Menurut Yuddy aksi pegawai KPK itu bentuk pembangkangan dan perlu mendapat sanksi.

Sementara Romli menilai pegawai KPK telah melanggar kode etik. Tindakan yang dilakukan para pegawai itu tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. "Itu jelas melanggar kode etik. Kode etik ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 5 KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK," ujar dia (sumber). Dia mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para pegawai itu bisa dikenakan sanksi.

Saya nilai kedua orang itu asal bunyi. Yuddi sebagai MenPAN-RB seolah memposisikan dirinya berkuasa penuh atas pegawai KPK dan dapat menjatuhkan sanksi. Jelas omongan orang ini asal bunyi, tidak ada landasan hukum apapun yang memberi kewenangan MenPAN-RB memberikan sanksi pada pegawai KPK atas peristiwa di atas. Serupa dengan Romli yang seolah-olah membaca tuntas Kode Etik Pegawai KPK, padahal senyatanya nol besar.

Kita lihat dasar hukumnya terlebih dahulu. KemenPAN-RB dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam kaitannya dengan pegawai KPK menggunakan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu pegawai KPK termasuk dalam cakupan pegawai ASN. Kewenangan menteri menjatuhkan sanksi hanya sebatas pada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit (vide Pasal 33 ayat (3) huruf b UU 5/2014). Itupun setelah mendapat rekomendasi dari Komisi ASN sebuah lembaga nonstruktural yang independen. Ketentuan ini menyebutkan dua hal. Subyeknya adalah pejabat pembina kepegawaian dan bentuk kesalahannya berupa melanggar prisnip sistem merit.Lalu darimana Yuddy bisa mengarang cerita pegawai KPK yang melakukan unjuk rasa yang disebut membangkang itu, dapat dia jatuhi sanksi.

Selain menggunakan UU 5/2014, khusus untuk pegawai KPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang telah ditetapkan pada 22 Desember 2005. Perpres ini tidak ada satu ayat dan pasalpun tentang kewenangan MenPAN-RB dalam memberi sanksi. Ketentuan sanksi berupa pemberhentian hanya disebut umum yakni pelanggaran disiplin dan kode etik (vide Pasal 19 ayat (3) huruf c Perpres 63/2005). Jadi apa dasar hukumnya Yuddy yang asal bunyi itu.

Selanjutnya peryataan Romli yang menyebut Peraturan KPK Nomor 5 KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK, tanpa menyebut ketentuan apa yang dilanggar. Menyebut dasar hukum tanpa menunjukan ketentuan yang dirujuk, pernyataan itu bisa menyesatkan. Dalam Kode Etik Pegawai KPK ada sejumlah kewajiban dan laranganserta nilai-nilai etik yang harus ditegakan. Tidak ada satu ketentuanpun yang menyebut pembangkangan (istilah Yuddy), melawan keputusan pimpinan KPK atau tidak loyal pada pimpinan KPK sebagai bentuk pelanggaran kode etik. Jika dianggap tidak loyal, ketentuan etika KOMITMEN DAN LOYAL yang terdiri dari 4 (empat) butir secara keseluruhan loyalitas dan komitmen pegawai KPK terhadap pencapaian visi dan misi komisi, bukan pada pimpinan KPK. Jika dikaitkan dengan poin KEPATUHAN, melingkupi kepatuhan pada segala peraturan mengenai gratifikasi dan LHKPN dan kepatuhan ketika berhenti berkerja dari KPK. Tidak ada ketentuan adanya kepatuhan pada Pimpinan KPK.

Bahkan jika ingin dicari pembenaran atas tindakan pegawai KPK tersebut, mereka sesungguhnya menegakan kode etik bagian KONSISTEN “ Menolak keputusan Komisi dan/atau instruksiatasan yang tidak sejalan dengan Kode Etik”. Pembenaran kedua, pegawai KPK menegakan kode etik pegawai KPK bagian KEPEMIMPINAN “berani menjadi pelopor dan penggerak perubahan dalam pemberantasan korupsi”. Sikap berani menjadi pelopor inilah yang ditunjukan agar pimpinan KPK tidak gentar pada penanganan kasus BG dan akhirnya menyerah kalah dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung. Serta adanya keraguan-raguan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan.

Andaipun pegawai KPK tersebut dinyatakan bersalah dan dianggap melanggar kode etik pegawai KPK, maka kewenangan menjatuhkan sanksi berada pada pimpinan unit kerja di KPK setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai. Bukan oleh Menteri Yuddy.

Dari serangkaian peristiwa khususnya menanggapi unjuk rasa yang dilakukan oleh pegawai KPK, pejabat negara dan pengamat hukum banyak yang asal bunyi. Seolah-olah apa yang keluar dari mulutnya itu adalah hukum. Pernyataan-pernyataan itu bukannnya malah ikut menyelesaikan masalah malah turut memperkeruh suasana. Jadi apa sebenarnya motif dibalik ucapan mereka ini?

Salam Geram.

*) maaf saya menulis artikel ini penuh kegeraman. Membaca pernyataan pejabat negara yang menunjukan pola tingkah otoriter pada pegawai kelas rendahan. Setelah Menteri Tedjo yang juga asal bunyi menyebut pegawai KPK “seperti buruh”.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun