Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Karena DPKTb, Pilpres Harus Diulang ?

16 Agustus 2014   05:18 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:25 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pokok masalah yang diajukan oleh tim Prabowo-Hatta (pihak pemohon) adalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Berikut saya sarikan pokok-pokok keterangan dari pihak pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari hal tersebut, saya mengajukan pendapat (opini) saya. Tentu saja pendapat saya, subyektif sifatnya.

DPKTB MELEBIHI 3%

Darimana pihak pemohon mendapat rumus 3%. Tidak ada dalam UU atau Peraturan KPU yang mensyaratkan jumlah DPKTb dibawah 3%. Nampaknya pihak Pemohon, menggunakan rumus ketersediaan surat suara cadangan 2%. Dan berasumsi bahwa DPKTb akan menggunakan surat suara cadangan tersebut. Ini sesat pikir namanya. Bila seluruh DPT hadir 100% menggunakan hak pilihnya, dan DPTb atau DPK juga hadir dan terpaksa menggunakan surat suara cadangan. Maka ketika ada pemilih dalam katagori DPKTb ada di TPS itu, sedang surat suara habis. Dalam peraturan KPU, petugas KPPS dapat meminta pemilih ke TPS terdekat masih dalam lingkungan wlayah itu, yang masih memiliki ketersediaan surat suara.

JUMLAH DPKTB YANG TIDAK WAJAR

Ini sudah masuk pada penilaian: Wajar atau Tidak Wajar. Sedangkan ukuran Wajar, pihak pemohon tidak memberi ukuran. Atau paling tidak memberi perbandingan. Sedangkan dalam keterangan saksi Termohon (dari KPU) misalnya untuk Kota Batu, Jawa Timur dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Total jumlah DPKTb berbanding dengan total jumlah TPS, besarannya tiga sampai empat orang per TPS. Saya tidak tahu, apakah 3-4 orang yang memilih dalam katagori DPKTb per TPS itu dianggap wajar atau tidak?

KEBERATAN DENGAN TOTAL DPKTB SAAT PLENO DI KPU KABUPATEN/ KOTA

Hampir sebagian besar keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon berkaitan dengan DPKTb terjadi di tingkat KPU Kabupaten/ Kota, dan KPU Provinsi. Hal ini yang terasa ganjil. Mengapa pada tingkat TPS, PPS dan PPK, masalah ini tidak dijadikan keberatan oleh saksi. Alasan saksi tingkat Provinsi dan saksi Nasional, para saksi mereka di tingkat TPS, PPS dan PPK tidak melihat “ketidakwajaran” itu. Bagaimana mungkin? Agak masuk akal, jika katagori dan rekap jumlah DPKTb baru muncul di KPU Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi. Nyatanya, katagori ini sudah dicatat dalam berkas sertifikat dan berita acara per tingkatan. Misalnya di tingkat TPS. Pada formulir model C1 PPWP, bagian Sertifikat hasil dan Rincian halaman 3, tertulis jelas katagori DPKTb pada bagian B. point 4. Pengguna Hak Pilih. Begitu juga di tingkat TPS (formulir D1) dan tingkat PPK (formulir DA1). Jika di tingkat TPS, PPS dan PPK, tidak ada keberatan, mengapa masalah DPKTb ini baru dipermasalahkan? Mungkin jawaban dari keterangan saksi di persidangan MK bisa menjelaskannya. Saat KPU Provinsi Papua menanyakan hal ini kepada saksi pasangan nomor 1, apa alasan baru mempermasalahkan hal ini di tingkat KPU Provinsi. Dijawab “perintah dari pusat”. Saya kira jelas masalahnya.

HAMPIR SEMUA TPS TERJADI JUMLAH DPKTB YANG BESAR

Tanpa merinci di TPS mana DPKTb yang besar itu. Hanya bermodal pada hitungan versi sendiri. Keterangan ini tentu menyamaratakan kejadian di semua TPS. Tak terkecuali TPS khusus. Seperti keterangan dari saksi dari Kota Batu. Dibenarkan fakta bahwa ada TPS-TPS yang jumlah DPKTbnya besar (5-10 orang).Yaitu di TPS khusus, Rumah Sakit dan Lembaga Pemasyarakatan. Tentu saja TPS khusus, jumlah DPKTbnya besar karena pasien, keluarga pasien, Napi dan tahanan tidak berdomisili dimana TPS tersebut berada.

Pada bagian lain saksi dari KPU, membantah dengan menyampaikan fakta kejadian DPKTb besar di DI Yogyakarta. Pada bulan Mei – Juli, terjadi lonjakan penduduk dewasa di kota itu, karena penerimaan mahasiswa baru. Orang dari luar kota berdatangan ke Yogyakarta. Saat Pilpres, mereka yang punya hak pilih tentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di kota asal. Dengan surat keterangan Kipem (Kartu Tanda Penduduk Sementara), orang-orang ini bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Dan akibatnya, tentu terjadi penambahan DPKTb di TPS-TPS tersebut.

DPKTB AKAN DISALAHGUNAKAN DAN DIREKAYASA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun