Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kampanye Pilkada di Media Sosial

20 Maret 2015   08:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:23 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika tidak ada aral melintang, pemilihan kepala daerah (Pikada) serentak gelombang pertama akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang. Saat ini di banyak daerah bakal calon kepala daerah sudah giat melaksanakan kampanye. Namun informasi yang saya terima, banyak bakal calon kepala daerah masih menggunakan cara-cara kampanye ‘model lama’. Dugaan saya hal ini terjadi karena dua hal: pertama, satuan tim kampanye dan bahkan bakal calon kepala daerah belum tuntas membaca Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015. Kedua, jajaran penyelenggara komisi pemilihan umum (KPU) di daerah belum melakukan sosialisasi aturan-aturan karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) penjabaran dari UU 1/2015 belum diterbitkan. Melalui tulisan ini, saya ingin membantu bakal calon kepala daerah dalam menjalankan kampanye khususnya kampanye lewat media sosial.

Berdasarkan Pasal 65 UU 1/2015, praktis hanya tiga metode kampanye yang dibiayai dan dilakukan sendiri oleh calon kepala daerah yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. Dalam draft PKPU yang tengah dilakukan uji publik, kegiatan lain yang dimaksud antara lain (1) menyebar souvenir seperti kaus, mug atau payung yang jika dikonversi nilainya tidak melebihi Rp50 ribu per buah; (2) rapat umum (lima kali untuk calon Gubernur, dan tiga kali untuk calon bupati/walikota) dan (3) kampanye di media sosial.

Dengan begitu, metode kampanye ‘model lama’ yang saat ini masih digunakan oleh bakal calon kepala daerah sudah tidak relevan lagi. Yang pasti akan dilarang dan mendapat teguran dari KPU atau Panwas. Metode kampanye ‘model lama’ yang saya maksud seperti menyebarluaskan brosur, kalender, dan semua hal yang termasuk katagori bahan kampanye; memasang spanduk, baliho, banner dan semua hal yang termasuk katagori alat peraga; dan memasang iklan di media massa cetak (tabloid, koran) dan media massa elektronik (radio, televisi). Ketiga ‘model lama’ ini akan dibiayai dan dilakukan langsung dan sendiri oleh KPU.

Kampanye di media sosial secara tegas tidak disebut dalam UU 1/2015, tetapi kemudian KPU memasukan hal ini sebagai bagian dari ‘kegiatan lain’. Ketentuan tentang kampanye di media sosial sudah dimasukan dalam draft PKPU. KPU mengakui media sosial sebagai sarana kampanye resmi calon kepala daerah.

Secara garis besar ketentuan kampanye di media sosial itu antara lain: pertama, yang dimaksud media sosial adalah akun kampanye resmi dalam bentuk website, blog ataupun media sosial seperti facebook dan twitter. Kedua, akun-akun tersebut wajib didaftarkan ke KPU setempat sebagai akun resmi milik (tim) calon kepala daerah; Ketiga, jumlah akun resmi tersebut dibatasi maksimal 3 (tiga) akun saja. Keempat, materi pemberitaan, materi kampanye dalam akun tersebut baik berupa tulisan, suara, gambar tidak boleh melanggar undang-undang, khususnya UU ITE. Kelima, kampanye di media sosial akan diawasi oleh KPU, Bawaslu/Panwas, Kemenmominfo dan Polri.

Pembatasan (maksimal 3 akun resmi) kampanye di media sosial untuk mengantisipasi kampanye hitam. Meskipun pada prakteknya kampanye hitam melalui media sosial sulit untuk dihindari. Namun dengan pembatasan jumlah akun, hal tersebut dapat diminimalisir. Lebih dari itu, untuk memberi rasa keadilan bagi semua calon yang biasanya calon berkocek tebal punya kekuasaan yang lebih untuk memperluas kampanye termasuk lewat media sosial.

Terlepas ketentuan kampanye lewat media sosial yang akan diatur oleh PKPU, saya hendak memberi catatan kritis atas penggunaan media sosial. Penilaian saya setelah membaca dan menyimak beberapa akun di facebook (khususnya) milik tim atau calon kepala daerah yang dalam enam bulan terakhir ini sudah marak. Catatan kritis saya sebagai berikut:

Pertama, saya menangkap kesan bahwa akun-akun di media sosial itu (khususnya Facebook) dibangun asal-asalan dan amatiran. Menempatkan diri setara seperti akun-akun personal lain. Padahal keberadaan akun-akun tersebut dalam rangka kampanye, membangun promosi dan berdagang. Penerapan sistem marketing tidak dijalankan secara sungguh-sungguh. Tidak jelas brand image apa yang hendak dibangun, siapa sasaran/konsumen yang dituju hingga tidak ada ukuran efektifitas kampanye itu dengan peningkatan popularitas atau elektabilitas bagi calon.

Kedua, andaipun sistem marketing digunakan tetapi tidak dikontekskan dengan political marketing. Menjual image calon kepala daerah seperti menjual produk kecap. Tidak dikontekskan dengan pembangunan opini seperti di media massa umum. Jika dilihat kecendrungan, konsumen/pembaca tidak tertarik dengan model promosi “orang” yang bernada positif. Bagi media, bad news is good news. Pembaca lebih tertarik membaca dan menyimak berita-berita negatif ketimbang berita positif. Berita bernada perceraian, kecelakakaan, banjir, huru hara dan intonasi senada ketimbang menyimak berita kejuaraan olimpiade atau penyerahan kalpataru.

Akun-akun milik (tim) calon kepala daerah yang saya lihat dan baca, kebanyakan bercerita dan memberitakan perihal prestasi calon. Kegiatan-kegiatan calon yang dianggap berprestasi dan hal senada lainnya. Membaca pemberitaan semacam ini, semua orang sudah bisa mengambil kesimpulan “karena sedang jadi calon”. Pemberitaan semacam itu tidak mengubah persepsi dan preferensi pembaca dan calon pemilih.

Ketiga, dengan model kampanye di atas, lambat laun bentuk kampanye yang dilakukan bersifat satu arah, monolog. Hanya mengandalkan “mulut” ketimbang “telinga”. Seolah pembaca atau “teman-teman” di media sosial itu disuguhkan tontonan monolog. Hal yang semacam ini, justru akan menimbulkan antipati ketimbang simpati.

Keempat, karena sifatnya monolog dan hanya mengandalkan “mulut”, pengelola akun sangat tidak siap menghadapi pelbagai kemungkinan yang timbul dari “teman-teman” di media sosial itu. Termasuk kemungkinan adanya komentar atau kicauan balasan yang bernada negatif hingga kampanye hitam. Saya perhatikan, ada tiga kemungkinan sebagai bentuk respon dari pengelola akun itu. Respon yang mengajak “perang” karena merasa calon yang dipromosikan diejek dan dibully. Ada juga respon menghapus komentar karena dianggap merugikan kredibilitas calon. Dan respon mendiamkan saja dan tidak digubris sama sekali. Ketiga respon ini, sama buruknya dan berimpilikasi pada popularitas dan elektabilas calon. Alih-alih hendak mendapat dukungan luas lewat media sosial, malah mendapat petaka.

Kelima, tidak sedikit berita, status, opini dan kicauan yang dipublish menyinggung dan menyidir calon-calon lain. Suatu pekerjaan yang tidak ada gunanya, dan jelas tidak punya orientasi kampanye yang benar. Sibuk dengan urusan calon lain dan luput melihat kekurangan diri sendiri.

Keenam, pengelola akun yang tidak profesional bisa berakibat akun resmi yang dimiliki tidak punya standard keamanan yang baik. Beberapa akun yang saya baca, ada yang diretas oleh pihak lain – bisa jadi oleh pihak lawan – dengan membuat pemberitaan palsu menyesatkan, spam hingga kampanye hitam.

Inilah beberapa catatan kritis saya kepada pemilik akun di media sosial yang sedang dan akan melakukan kampanye Pilkada. Lalu apa solusinya? Nanti saja saya sampaikan. Terima kasih.

Salam Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun