Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tindakan Presiden Jokowi Menyelamatkan KPK

5 Februari 2015   22:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:46 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa jadinya jika semua pimpinan KPK dijadikan tersangka oleh Polri? KPK akan lumpuh. Kelumpuhan itu disebabkan KPK tidak dapat mengambil keputusan yang berkaitan dengan 5 (lima) tugas dan 5 (lima) wewenang KPK. Hanya Pimpinan KPK yang berhak mengambil keputusan secara kolektif. Pimpinan KPK yang berpredikat tersangka, maka diberhentikan sementara oleh Presiden. Kata “diberhentikan” tidak dapat dimaknai lain dengan menambah kata “dapat”. Karena kadang-kadang, kewenangan Presiden itu dihalang-halangi oleh alasan bahwa Pimpinan KPK lain tidak setuju yang bersangkutan diberhentikan sementara (lihat: kasus Bambang Widjojanto). Sehingga dinyatakan Presiden “tidak dapat” memberhentikan sementara. Atas alasan-alasan prosedural dengan sertamerta menabrak ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Apapun alasannya, pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara oleh Presiden. Lain halnya jika yang bersangkutan dijadikan tersangka perkara perdata atau tindak pidana pelanggaran. Misalnya menabrak orang hingga mengakibatkan korban jiwa. Katagorinya pelanggaran bukan kejahatan meski tetap dikenakan sanksi pidana (penjara dan/atau denda).

Batasan kolektif telah dijabarkan dalam Peraturan KPK Nomor 3 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan Pimpinan KPK. Setidaknya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh kurang 3 (tiga) anggota pimpinan. Andaipun pimpinan KPK hanya tersisa 1 (satu) orang, Presiden tidak dapat mengintervensi dengan mengeluarkan Perpu tentang penunjukan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK sementara.

Pasal 3 UU KPK beserta penjelasannya menegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Arti “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK baik dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif maupun pihak-pihak lain. Dalam hal ini Presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) tidak dapat mengintervensi KPK dengan mengeluarkan Perpu tersebut. Lain halnya, jika KPK yang diwakili pimpinan KPK meminta Presiden mengeluarkan Perpu. Inisiatif dikeluarkannya Perpu harus datang dari (pimpinan) KPK sendiri.

Tapi masalahnya, bagaimana jika semua pimpinan KPK telah diberhentikan sementara karena telah menyandang status tersangka? Dalam hal ini, Presiden tidak lagi bertindak sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) tetapi sebagai kepala negara menyelamatkan lembaga negara yang tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya. Maka Presiden dapat mengambil tindakan darurat sebagai kepala negara. Tindakan itu lebih berkonotasi pada tindakan politik ketimbang tindakan hukum. Ada beberapa alternatif pilihan tindakan yang dapat dilakukan Presiden Jokowi:

Pertama, Presiden segera mencalonkan Kapolri baru, mengusulkan kepada DPR dan melantiknya. Tindakan politis Presiden ini tentu diiringi dengan upaya tawar menawar kepentingan. Meminta kepada Kapolri baru menggunakan kewenangannya memerintahkan penyidik di Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara (SP3) yang menimpa pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menggunakan tangan dan kewenangan Kapolri untuk menghentikan perkara (SP3) lebih elegan ketimbang Presiden dengan kuasanya memerintahkan deponering. Dengan catatan, bahwa perkara yang menimpa pimpinan KPK tersebut, alat buktinya lemah dan ada kesan “kriminalisasi”. Artinya tidak semua pimpinan KPK harus dihentikan penyidikannya. KPK yang memiliki satu orang pimpinan saja, tugas dan wewenang KPK sudah dapat berjalan meskipun tidak optimal.

Yang lebih diutamakan adalah menyelamatkan KPK dalam hal ini agar KPK dapat menjalankan tugas dan wewenangnya, bukan menyelamatkan pimpinan KPK. Saya tidak ingin terjebak menempatkan KPK sebagai lembaga negara yang istimewa diatas lembaga negara lain. Semua lembaga negara itu penting dan wajib dilindungi. Presiden sebagai kepala negara, wajib melindungi semua lembaga negara tatkala lembaga negara itu mandek dan tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya. Misalnya, ada teroris yang menempatkan bom di gedung DPR saat berlangsung rapat paripurna. Dari 560 anggota DPR, hanya tersisa hidup 50 orang. Siapa yang berwenang mengatasi masalah ini? Jawabnya adalah Presiden sebagai kepala negara. Bukan sebagai kepala pemerintahan yang turut campur dan mengintervensi lembaga legislatif. DPR tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya. Pun demikian dengan MPR yang menurut undang-undang, proses pengambilan keputusan harus memenuhi syarat fraksi dan kuorom.

Kedua, berkait dengan KPK yang tidak optimal hanya dipimpin kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden dapat meminta DPR mempercepat proses pemilihan pimpinan KPK yang sempat tertunda. Sekali lagi ini langkah darurat dan politis bukan langkah hukum. Rapat konsultasi pimpinan DPR dan Presiden dapat menjadi sarana agar DPR bersedia mempercepat proses pemilihan pimpinan KPK yang sebelumnya diputuskan oleh rapat paripurna DPR akan dilakukan pada Desember 2015. Bila dianggap 2 (dua) orang calon pimpinan KPK yang telah melalui proses uji kepatutan dan kepantasan pada Desember 2014 lalu masih kurang maka Presiden dapat mengeluarkan Keppres untuk menghidupkan kembali Panitia Seleksi calon Pimpinan KPK. Tetapi tindakan inipun masih menuai dilematis. Karena pimpinan KPK masih menyandang status tersangka bukan terpidana, masih diberhentikan sementara bukan diberhentikan atau berhenti. Sehingga bisa dipandang kekosongan jabatan pimpinan KPK itupun masih bersifat sementara.

Ketiga, Presiden menerbitkan Perpu tentang penunjukan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK sementara. Sekali lagi ini langkah politis bukan langkah hukum. Denny Indrayana tidak menyarankan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu tersebut merujuk pada pengalaman Presiden SBY saat menerbitkan Perpu 4/2009 yang pernah ditolak DPR. "Kalau itu dikeluarkan lagi justru jadi problematik. Yang sudah ditolak tak bisa diajukan lagi," ujarnya (sumber). Ucapan Denny itu menandakan dia tidak paham politik. DPR sebagai lembaga politik tidak mengenal asas nebis in idem sebagaimana peradilan. Meski obyek hukumnya berbeda (nomor Perpu), DPR sekalipun tidak mengenal juga pertimbangan mutatis mutandis. DPR sebagai lembaga politik, maka pertimbangan politis yang dikedepankan.

Pertimbangan politis yang digunakan DPR dapat diperbandingkan saat semua fraksi DPR menyetujui Perpu Pilkada. Walaupun isi dari Perpu tersebut bertentangan dengan keinginan fraksi-fraksi yang tergabung dalam KMP pada saat pembahasan UU Pilkada, tapi tetap saja Perpu itu disetujui. Inilah politik. Bila Presiden dapat meyakinkan DPR untuk menyetujui diterbitkannya Perpu tersebut maka tidak ada halangan apapun.

Antisipasi hukum yang dapat dilakukan oleh Presiden dengan membangun komunikasi politik dengan pimpinan KPK yang masih aktif dan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Maksudnya antisipasi hukum, hanya pimpinan KPK yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) jika Perpu itu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan anggapan hak konstitusionalnya dirampas dengan terbitnya Perpu tersebut. Memang selain pimpinan KPK, pegawai KPK (termasuk penyidik), tersangka dan kuasa hukum tersangka yang perkaranya diperiksa di KPK memiliki kedudukan hukum dalam melakukan uji Perpu ke MK. Tapi cakupan orang-orang yang harus ditemui Presiden terlampau luas. Jadi cukup sebatas pimpinan KPK saja sebagai langkah antisipasi hukum. Bila semua pimpinan KPK sepakat Presiden mengeluarkan Perpu, baik secara politik dan hukum tidak ada halangan apapun Presiden mengeluarkan Perpu. Kuncinya baik ke DPR maupun ke pimpinan KPK, Presiden harus aktif membangun komunikasi politik sebelum menerbitkan Perpu.

Ada catatan kecil, saat Presiden atas usulan tim seleksi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK sementara. Saya menyarankan agar orang yang ditunjuk adalah mantan pimpinan KPK terdahulu. Ada dua pertimbangan : pertama, orang-orang ini sudah memiliki pengalaman dan jejak rekam yang baik dalam menjalankan tugas dan wewenang KPK sebelumnya. Kedua, menyangkut kerahasiaan. Meskipun berpredikat Plt, mereka mempunyai wewenang dan hak untuk mengakses segala informasi yang ada di KPK. Menjadi soal, ketika mereka tidak lagi menjadi pimpinan KPK. Informasi yang mereka serap sangat rentan “bocor” ke publik. Jejak rekam, para pimpinan KPK terdahulu meskipun telah pensiun, namun minim mengumbar rahasia internal KPK.

Demikian saran saya.Salam Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun