Mohon tunggu...
Hendra Harahap
Hendra Harahap Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana, Magister Ilmu Politik FISIP USU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dana Desa dan Stunting di Masa Covid-19

1 Agustus 2021   12:32 Diperbarui: 1 Agustus 2021   12:36 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kondisi seperti pandemi sekarang ini, pemerintah menurunkan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024 harus menghadapi tantangan. Ada kekhawatiran pandemi Covid-19 akan menambah angka stunting baru. Dampak buruk pandemi bagi perekonomian masyarakat akan berefek pada berkurangnya asupan gizi pada anak-anak mereka terutama anak balita. Ditambah kebijakan relokasi anggaran dimungkinkan berpengaruh pada alokasi dana untuk kegiatan pencegahan stunting. Pembatasan kegiatan masyarakat juga menyebabkan terhentinya layanan posyandu yang tentu sangat berimbas pada kesehatan.

Stunting atau kerdil adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun. Anak stunting akan menghadapi berbagai kendala pada masa dewasa. Mereka berpotensi mengalami penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung dan rendahnya kemampuan belajar.

Pada akhirnya berakibat tidak optimalnya produktivitas. Tentu, ini adalah kondisi yang tidak diinginkan dalam pembangunan manusia, terkhusu di Provinsi Sumatera Utara. Sejatinya angka prevalensi stunting di Indonesia tahun 2019 telah menurun, meskipun persentasenya masih cukup tinggi yaitu sebesar 27,7 persen. Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara, Dinkes Sumut mencatat pada bulan Februari 2020 angka stunting sebesar 14,9 persen, menurun dibandingkan data sebelumnya.

Penurunan ini seiring dengan tren penurunan persentase penduduk miskin di Sumatera Utara pada periode Maret 2016-September 2019. Kondisi berubah setelah pandemik melanda. Angka kemiskinan di Sumatera Utara mengalami kenaikan pada periode Maret 2020 sebesar 11,41 persen, dan berlanjut pada September 2020 sebanyak 11,84 persen.

Meskipun pada Maret 2021 persentase penduduk miskin di Sumatera Utara turun menjadi 11,79 persen, tetapi angka ini tetap lebih tinggi dibanding sebelum pandemi. Tentu hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah, mengingat kemiskinan merupakan faktor utama penyebab stunting pada anak balita.

Komitmen Pemerintah 

Pemerintah telah memberikan dukungan anggaran untuk pencegahan stunting, melalui mekanisme belanja kementerian/lembaga, termasuk melalui mekanisme dana desa. Sebagai manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya stunting, pada tahun 2019 terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 yang menetapkan pedoman penggunaan dana transfer untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting.

Di dalamnya juga mencakup penggunaan dana desa untuk pencegahan stunting. Sejalan dengan Kemenkeu, Kemendes telah memasukan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 dan tahun 2020. Di samping itu, untuk memberikan penekanan pada setiap desa dalam penggunaan dana desa untuk pencegahan stunting, Kemenkeu menetapkan salah satu dokumen persyaratan pengajuan pencairan dana desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa. Laporan yang disampaikan sebagai syarat pencairan dana desa tahap II ini, sekaligus sebagai bentuk monitoring atas penggunaan dana desa dalam pencegahan stunting.

Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pencegahan Stunting

Lebih lanjut, berdasarkan interpretasi atas data penyerapan dana desa  yang direkam oleh Desa dan Pemda, ditengarai ada 3 kategori kegiatan dana desa yang ditujukan untuk pencegahan stunting. Pertama: kelompok kegiatan dengan unsur nama stunting, kedua: kelompok kegiatan dengan unsur nama posyandu dan ketiga: kelompok kegiatan dengan kolom keterangan digunakan untuk keperluan terkait stunting. Dari ketiga kelompok tersebut diketahui jumlah dana desa di Sumatera Utara yang digunakan untuk pencegahan stunting pada tahun 2020 atau selama pandemik mencapai Rp386,5 miliar.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini meningkat. Padahal pada tahun 2020, dana desa sebagian diarahkan penggunaannya untuk BLT Desa. Pada tahun 2019 penggunan dana desa untuk pencegahan stunting di Sumatera Utara sebesar Rp 300,2 miliar. Bila dibandingkan dengan realisasi penyaluran dana desa di Sumatera Utara, pada tahun 2020 persentase dana desa untuk pencegahan stunting sebesar 4,8 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 3,8 persen. Dari data tersebut menunjukan bahwa pada masa pandemik, dukungan dana desa untuk pencegahan stunting tetap menjadi perhatian bahkan mengalami peningkatan besaran dana yang digunakan. Oleh karenanya, Provinsi Sumatera Utara harus mampu bertahan di amsa pandemik dan menciptakan kebijakan-kebijakan yang solutif untuk masyarakat.

            * Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana, Magister Ilmu Politik FISIP USU Angkatan 2020.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun