Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Antisipasi Penyalahgunaan Identitas Diri dengan Cara Ini

8 Oktober 2021   17:00 Diperbarui: 11 Oktober 2021   12:25 1763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto diri dan KTP kini jadi wajib untuk masuk aplikasi. Perlu watermark untuk pengamanan (sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pada beberapa informasi lomba foto, ada salah satu panitia penyelenggara yang mensyaratkan agar peserta juga mengirimkan scan KTP atau kartu identitas lainnya yang berlaku. Jadi tidak hanya hasil foto dan identitas nama diri, asal peserta dan nomor telepon yang didaftarkan.

Menanggapi hal ini, salah satu warganet dalam kolom komentar itu memberikan pendapatnya, "Buat apa syaratnya begitu? Kalau untuk pemenang, memang wajarlah. Buat bukti dan pengesahannya. Tapi kalau di awal sudah harus menyertakan scan identitas, saya absen deh..."

Ya, identitas pribadi adalah data rahasia. Tentu tak elok jika diberikan begitu saja pada pihak yang masih diragukan rekam jejaknya. 

Kasus-kasus pencurian data di era teknologi digital yang kerap disalahgunakan, membuat orang jadi disadarkan untuk melakukan langkah pengamanan.

Sebenarnya tidak hanya dalam bentuk digital, namun dokumen secara fisik pun kalau jatuh ke tangan atau instansi 'abal-abal', juga bisa membuat masalah.

Misalnya saja, soal vaksinasi. Ternyata ada warga yang nomor KTP-nya sudah didaftarkan atau dipakai oleh orang lain, bukan yang bersangkutan sendiri. Apes jadinya, karena ia harus mengurus masalah ini dulu.

Dukungan salinan (fotokopi) KTP untuk calon independen dalam pilkada, juga banyak mengalami masalah saat dilakukan verifikasi. Pihak yang dicatut namanya tidak merasa memberikan dukungan, tapi ada berkasnya.

Urusan perbankan dan sistem administrasi kependudukan, kini juga mensyaratkan hal ini. Tidak saja berupa foto/scan KTP, namun juga foto diri yang menampakkan wajah dengan memegang KTP-nya. Minimal seperti gambaran ilustrasi foto di atas.

Watermark Manual

Watermark alias "tanda air", istilah ini sebenarnya sudah cukup akrab di dunia fotografi. Cap alias tanda berupa logo atau nama diri pada hasil karya foto diberikan, biar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Misalnya mengakui karya miliknya atau untuk dikomersialisasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun