Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ketika Ketidakadilan dan Ketiadaan Tanggung Jawab, Kitalah yang Membentuknya

11 September 2021   18:00 Diperbarui: 11 September 2021   17:59 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pixabay.com/William Cho

Lagi, soal kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menghangat di berita di media arus utama. Bukan lagi soal gugatan balik dari 2 di antara 5 orang karyawan yang namanya disebutkan oleh korban. Polisi sementara ini telah menolak laporan yang diajukan lewat kuasa hukumnya.

Kabar terbaru adalah soal "intimidasi" kepada saksi pelapor di lembaga tempatnya bekerja. Konon, pertemuan dengan tim investigasi internal dan terduga pelaku ditengarai untuk membersihkan nama kelembagaan. 

Pasalnya di sana sudah tersedia "surat perdamaian" dan si korban disuruh tanda tangan. Salah satu poinnya adalah pengakuan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa seperti yang dituduhkan oleh si pelapor (korban).

Miris banget  jika membaca dan mengikuti rentetan kisah ini. Jadi korban, laporan kurang mendapat respon baik. Begitu viral, diancam tuntutan balik demi pemulihan nama baik.

Perlindungan Hukum

Aturan hukum tentang perlindungan terhadap seseorang yang menjadi saksi dan/atau korban secara khusus diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan dari UU ini ialah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Pemberian perlindungan ini menjadi hal penting guna menguak atau mengungkapkan fakta sebenarnya, yang dalilnya nanti akan dipaparkan melalui persidangan. Adanya intimidasi, tekanan, yang bisa membuat seseorang menjadi takut dan akhirnya mundur, tentu tak diharapkan.

Persoalan yang menimpa oleh salah satu karyawan KPI Pusat hanyalah salah satu dari sekian banyak kejadian yang terjadi. Lebih banyak kasus yang tenggelam. Orang yang menjadi korban 'malas' membawanya ke ranah pengadilan. Belum tentu menang, tapi rasa takut dan malu sudah menimpanya.

Mendiamkan kejahatan, tentu bukan pilihan yang baik dan bijak. Sebab dengan begitu, kasus-kasus serupa akan terus terjadi. Bak "lingkaran setan", ia akan terus berputar. Ada di lain waktu atau di banyak tempat.

Belajar Adil dan Bertanggung Jawab

Sebuah pelajaran dari peristiwa ini adalah bagaimana sebenarnya kita (keluarga) bisa memberikan pelajaran yang tepat mengenai rasa adil dan bertanggung jawab. Saya jadi teringat soal 'kebiasaan' yang kerap terjadi di sekitar kita. Entah mengalami sendiri atau dari pengamatan. Misalnya begini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun