Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Tertib Aturan dan Etika dalam Bersepeda

21 Maret 2021   16:10 Diperbarui: 21 Maret 2021   16:22 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersepeda sesuai jalur, standar sepeda, dan pelindung diri (dok. pribadi)

Kalau bertemu dengan kelompok pesepeda yang 'benar', tak menjadi masalah. Malah bisa jadi tontonan jika bertemu dengan rombongan ini.

Namun satu dua, ada juga kelompok pesepeda yang kadang mengusai jalan. Dalam arti jalan yang harusnya bisa berbagi, dipergunakan oleh kelompoknya sendiri.

Walaupun kondisi jalan raya agak sepi, tetapi yang begini juga tak menimbulkan simpati. Mengganggu pengguna jalan lain, yang memanfaatkan jalan bersama tadi.

Taat Aturan

Dari dua contoh di atas yang acapkali terjadi saat berada di jalan yang sama, lantas apakah bersepeda di jalan raya tidak ada aturannya? Ada ternyata!

Guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalanan, ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Selain mengatur soal perlengkapan sepeda yang harus dipenuhi, para pesepeda juga diharapkan untuk patuh pada cara berlalu lintas di jalan. Apalagi sekarang ini, jalur sepeda juga sudah mulai banyak disediakan oleh pemerintah daerah.

Hal fisik yang diatur itu antara lain ada 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan. Bahwa sepeda harus memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal (Pasal 2 Angka 2).

Pasal 6 Ayat 1 Huruf c, yang penting adalah diharapkan pesepeda memahami dan mematuhi dan tata cara berlalu lintas, yang di antaranya meliputi:

  • Mengikuti ketentuan dan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan marka Lajur Sepeda;
  • Dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka Lajur Sepeda dan/atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan;
  • Menggunakan Sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna Jalan lain;
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki;
  • Menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan
  • Membawa Sepeda dengan penuh konsentrasi.

Poin terakhir sepertinya 'lucu' ya aturannya. Lha, kalau gak konsentrasi, kan memang berbahaya? Perlu minum A.... dulu kayaknya, hehe...

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun