Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Ingkar Janji Mengawini, Mau Dibui?

10 Maret 2021   17:10 Diperbarui: 10 Maret 2021   17:18 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: instagram @meilia_lau

Maka, pihak yang menjadi korban meminta ganti rugi atas segala biaya yang telah ia keluarkan. Putusan hakim memenangkan penggugat. Si tergugat akhirnya wajib memenuhi tuntutan tersebut. Selesai...

Tapi, pernah juga meskipun bukan karena JK, seorang pria dihukum memberikan ganti rugi pada si wanita. Pasalnya, si pria telah melakukan kekerasan fisik karena si wanita tak mau menggugurkan janin akibat perbuatan mereka. Anak yang lahir kemudian menjadi tanggung jawab si pria dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Jadi, hati-hati untuk melakukan JK. Apalagi JK dengan ghosting. Wah, ya siap-siaplah berperkara di pengadilan. Kalau sama-sama ngotot dan siap perang terbuka.

Bola itu bundar. Dalam hukum, semua kemungkinan bisa saja terjadi. Tapi, sebisa mungkin sih, bicarakan saja baik-baik. Kalau JK memang tak bisa ditepati. Pasti kalau ada alasan yang kuat dan masuk akal, ada juga titik temu solusi yang bisa dicapai. Berawal dari ke-baik-an, masa harus diakhiri dengan yang tidak baik.

10 Maret 2021

Hendra Setiawan

*) Tulisan terkait: Ghosting Itu Menyakitkan, Kawan...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun