Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Bank Salah Transfer, Nasabah Dipidana

5 Maret 2021   17:25 Diperbarui: 5 Maret 2021   17:33 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar berita tentang salah transfer perbankan (dok. pri)

d.  Uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;

e.  Ung yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau

f.  Fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.

***

Pada pengertian "Perintah Transfer Dana", Angka 5 memuat penegasan sebagai perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik (Pasal 7 Ayat 1). Hal tersebut harus memuat sekurang-kurangnya informasi (Pasal 8 Ayat 1) antara lain:

a. Identitas Pengirim Asal;

b. Identitas Penerima;

c. Identitas Penyelenggara Penerima Akhir;

d.  Jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;

e. Tanggal Perintah Transfer Dana; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun