Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemidanaan pada Pasien "Pembohong"

24 April 2020   17:00 Diperbarui: 24 April 2020   17:00 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase berita dari cnbcindonesia, ayosemarang dan tagar.id

Kekuatiran itu nyata benar terbukti. Seperti tulisan sebelumnya

Curhat tenaga medis yang mengatakan, "...mau masuk kerja seperti mau dibunuh saja..." nyata terjadi. Padahal sederhana saja.

Ketika ada pasien ditanya riwayat perjalanannya, mengaku tidak ke mana-mana. Bahkan pihak keluarga dengan PD-nya bercerita tidak ada apa-apa.

Hingga semuanya terbongkar. Kondisi fisik jelas tidak bisa dibohongi. Maka, jelas sudah. Tenaga medis pun akhirnya ikut tertular. Padahal ya, sudah hati-hati sekali.

Memberi Efek Jera

Dalam kasus kedaruratan seperti yang terjadi saat ini, tentu saja ada perbuatan hukum. Si pasien dan/atau pihak keluarga sudah memberikan kesaksian yang tidak benar kepada tenaga medis.

Maka, sebuah pertanyaan muncul, "Dapatkah seseorang (pasien) yang tidak jujur seperti ini dipidanakan, dengan dakwaan membahayakan nyawa orang lain?" Sebab, bukan hanya satu dua yang jadi korbannya, tapi bisa mencapai puluhan orang sekaligus.

Sebelumnya, biar tidak salah kaprah, simak pengertian yang dimaksud. Merujuk pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 (Permenkes 4/2018) tentang Kewajban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, merumuskan bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, di rumah sakit.

Kewajiban pasien itu di antaranya adalah: "d. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;"

Jadi, secara sederhana, tindakan pasien yang sengaja berbohong, menutupi hal tertentu untuk diketahui tim medis atau nakes (tenaga kesehatan), bisa saja dikenai sanksi hukum.

Dalam kasus ini, COVID-19 telah ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 (Keppres 11/2020) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun