Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malu Ah, Mau Demo RUU, Tapi Isinya Tak Tahu... (Bagian 2/2)

29 September 2019   12:30 Diperbarui: 1 Oktober 2019   08:44 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan pasal 2 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi), mengatur hukuman bagi pelaku korupsi ialah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara  pengenaan denda minimal Rp 1 miliar.  Jadi lebih berat hukuman yang dikenakan pada UU Tipikor ketimbang aturan RKUHP.

UU Tipikor pasal 5 memang memuat aturan hukuman bagi pemberi suap mirip dengan pasal 605 RUU KUHP. Akan tetapi, pasal 6 UU Tipikor mengatur hukuman lebih berat bagi penyuap hakim, yakni 3-15 tahun bui. Bahkan, Pasal 12 UU Tipikor huruf (a) mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun.


17. Narkoba (Pasal 611- 616)

Pasal 611- 616 RUU KUHP terkait narkotika, dinilai membuat pendekatan pidana semakin diutamakan dalam penanganan masalah narkoba. Padahal, dalam perkembangan terbaru, banyak negara di dunia memproklamirkan pembaruan kebijakan narkotika dengan pendekatan kesehatan warga. Di samping itu, pendekatan pidana yang berfokus pada pemberantasan suplai narkoba dianggap tidak efektif.

Ketentuan pasal karet yang diadopsi langsung dari UU 35/2009 tentang narkotika ini dinilai tanpa perbaikan yang lebih memadai.

Sudah Diperbaiki, Tapi Masih Bermasalah

Menurut pihak yang "pro" terhadap materi RKUHP, sebenarnya isi dari pasal-pasal yang ada saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya. Bahkan beberapa di antaranya sebenarnya sudah diatur dalam UU lain yang lebih spesifik (khusus). Hanya di RKUHP dilakukan penyempurnaan secara materi.

Misalnya seperi yang dipermasalahkan pihak yang "kontra" mengenai hubungan suami istri dalam keadaan pemaksaan (Pasal 479 RKUHP). Ada ancaman hukuman penjara 12 tahun. Kategorinya sama dengan perkosaan. Padahal UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sudah mengatur mengenai hal ini. Mengapa sekarang menjadi masalah? Justru niatnya adalah melindungi pihak yang rentan menjadi korban kekerasan secara seksual.

gambar diolah pribadi
gambar diolah pribadi
Ada dugaan, sejumlah pihak yang melakukan protes, tidak membaca dengan baik pasal-pasal yang ada dalam aturan tersebut. Atau justru ada pengetahuan hukum yang disembunyikan dari yang semestinya juga perlu diketahui publik. Sehingga yang terjadi adalah salah menafsirkan ketentuan hukum.

Sebut juga misalnya dengan pasal penghinaan presiden. Aturan sebelumnya sudah ada. Bedanya,  hal itu sudah ada sebelumnya. Hanya, jika sebelumnya polisi bisa langsung mengusut penghina presiden, di RUU KUHP yang baru presiden harus melapor ke polisi terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun