Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malu Ah, Mau Demo RUU, Tapi Isinya Tak Tahu... (Bagian 2/2)

29 September 2019   12:30 Diperbarui: 1 Oktober 2019   08:44 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketentuan tersebut dinilai sebagai ancaman kriminalisasi perbuatan formil (tanpa memandang niat yang harusnya berupa penodaan bendera). Ancaman penjara di pasal 234 pun dinilai terlalu tinggi, yakni selama 5 tahun.

6. Aborsi (Pasal 251, 415, 469 dan 470-472)

Pemidanaan terkait aborsi diatur pasal 251, 415, 469 dan 470. Ketentuan ini antara lain mengatur hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya. Berdasarkan ketentuan pasal 469, ia diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dipenjara maksimal 5 tahun, sesuai isi pasal 470 RUU KUHP.

Adanya pasal ini, dinilai berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan yang hamil dan memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. Selain itu, petugas medis yang membantu aborsi juga terancam dipidana. 

Isi pasal-pasal itu pun ternyata juga tidak sesuai dengan UU Kesehatan pasal 75 ayat 2 yang mengecualikan tindakan aborsi jika dalam keadaan darurat medis atau mengalami kehamilan sebab perkosaan. Pasal ini juga dinilai mengabaikan fakta tingginya angka kematian ibu akibat aborsi tidak aman.

7. Santet (Pasal 252)

Pasal ini menjadi kontroversi karena faktor pembuktian perbuatan yang sulit untuk dilakukan. Sebab siapa saja dapat diancam pidana terkait santet. Hanya dengan pernyataan diri saja, seseorang dapat terkena pidana ini.

Namun, dalam penjelasan dalam pasal tersebut dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

8. Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak (Pasal 278-279, dan 340)

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 548-549 KUHP dan dimasukkan kembali dalam RKUHP Pasal 278-279. Bedanya, istilah  hewan ternak pada KUHP diubah menjadi unggas pada RKUHP.

Pasal 278 RUU KUHP secara khusus mengatur: orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun atau tanah telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain, terancam denda sampai Rp 10 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun