Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Politik featured

Pasal Penghinaan Sudah Ada di KUHP

6 Agustus 2015   13:01 Diperbarui: 13 Februari 2018   13:31 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KUHP dan KUHAP (Kompas.com/Palupi Annisa Auliani)

Seperti kura-kura dalam perahu, saya bertanya mengapa Presiden Jokowi menginginkan pasal penghinaan Presiden dimasukkan (lagi) dalam KUHP? Bukankah pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan dari KUHP oleh Mahkamah Konstitusi? Jawaban dari Presiden, Menteri Hukum dan HAM dan para pendukung dihidupkannya lagi pasal penghinaan Presiden ada segudang alasan, salah satunya Presiden sebagai lambang negara tidak boleh dihina orang. Setuju!

Menghina tidak sama dengan mengkritik, ya semua orang tahu, tapi semua orang juga tahu antara mengkritik dan menghina terkadang beda tipis, tak selalu mudah dipilah seperti membedakan warna putih dan warna hitam. Belum lagi kekhawatiran pasal penghinaan Presiden dalam KUHP akan jadi senjata pihak Pemerintah membungkam kritik masyarakat, sekalipun disebutkan kritik boleh tapi tidak menghina, terus ada kasus yang warnanya kurang jelas, putih apa hitam, yang abu-abu inilah yang mungkin terkena dampak "rubber effect", karena sifat karet adalah elastis. Siapa yang menjamin penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden tidak menjadi elastis seperti karet.

Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, membandingkan kasus penghinaan terhadap Presiden dengan kasus yang dialami Hakim Sarpin, yang namanya melejit dikenal se Nusantara setelah mengabulkan pra peradilan Komjen Budi Gunawan, dalam kasus perseteruan dengan KPK, yang semua orang tahu. Simak kutipan ucapan pak Menkumham di Bandung, baru-baru ini: "(Hakim) Sarpin saja mengadukan orang yang menghina. Anda saja dihina, ya Anda memiliki hak untuk melapor. Presiden juga sebagai individu punya hak" (Merdeka.com, 5 Agustus 2015).

Analogi yang tepat dari pak Menteri Kumham, Presiden sebagai individu punya hak (menuntut penghina dirinya secara hukum). Apakah di KUHP ada pasal penghinaan yang dapat didakwakan oleh Hakim Sarpin kepada orang-orang yang perbuatannya dinilai menghina dirinya? Saya yakin ada, sekalipun tidak khusus berjudul "Pasal Penghinaan Hakim", tapi mungkin berlaku untuk semua orang. Konteks penghinaan yang dilakukan Komisioner KY saja menjadi polemik panjang di mana-mana, karena beda tafsir antara berkomentar sejalan dengan profesi sebgai Komisioner KY atau sudah keluar rel menghina pribadi Hakim Sarpin?

Berikut ini hasil pencarian saya menemukan tanya jawab hukum di situs hukumonline.com, sebuah tulisan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, SH, tentang pasal penghinaan dalam KUHP, yang mungkin menjadi salah satu senjata Hakim Sarpin memperkarakan dua Komisioner KY, berikut kutipannya:

Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP.Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwaKUHPmembagi enam macam penghinaan, yakni:

1.    Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)

Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

2.    Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)

Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

3. Fitnah (Pasal 311 KUHP), 4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), 5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), 6.Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun