Mohon tunggu...
Helmina handiana
Helmina handiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas garut

belajar dari pengalaman dan lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita yang Haram Dinikahi karena Hubungan Musharah (Pertalian Kerabat)

2 Desember 2021   20:45 Diperbarui: 2 Desember 2021   20:59 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wanita Yang Haram DI Nikahi Karena Hubungan Musharah ( PERTALIAN KERABAT)

  • kekerabatan ini diberikan dalam lanjutan ayat 23 surat an-nisa

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

 Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang

jika di Definisikan adalah sebagai berikut  :

1. mertua perempuan, nenek perempuan istri dan saudaranya ke atas,baik garis ibu atau ayah

2. anak tiri, dengan syarat kalau telah terjadi hubungan kelima antara suami dengan ibu anak tersebut

3. menantu, yakni istri anak , istri cucu, dan seterusnya ke

4. ibu istri, yakni bekas istri ayah, untuk ini tidak di syaratkan karena adanya hubungan seksual antara ibu dengan ayah.

Telah di jelaskan di atas bahwa wanita yang haram di nikahi. Karna menikah adalah sesuatu yang sakral

B. Yang menjadi persaudaraan dalam hubungan mushaharah ini adalah, apakah  keharaman itu di sebabkan karena semata-mata akad  (perkawinan) yang sah, ataau dapat juga dikarenakan perzinaan ?

            imam syafi'i berpendapat bahwa larangan perkawinan karena mushaharah hanya di sebabkan semata-mata akad sajah tidak bisa karena perzinaan, dengan alasan tidak layak perzinaan yang di cela itu di samakan dengan hubungan mushaharah. sebaliknyah imam abu Hanifah berpendapat bahwa larangan perkawinan karena mushaharah , di samping di sebabkan akad yang sah, bisa juga di sebabkan karena perzinaan perselisihan pendapat ini karena berbeda dalam Menafsirkan firman Allah  yang berbunyi:

ولاتنكحواما نكح اباوكم من النساء    (النساء :22)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun