Mohon tunggu...
Helmi Aja
Helmi Aja Mohon Tunggu... Mahasiswa STAI Al haudl Ketapang

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi menyerahkan kendaraan dinas kepada Bupati dan Wakil Bupati priode 2025-2030.

25 April 2025   04:00 Diperbarui: 25 April 2025   01:46 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penandatanganan berita acara oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo

Ketapang -- Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi menyerahkan kendaraan dinas kepada Bupati dan Wakil Bupati priode 2025-2030. Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait pengelolaan aset daerah, Senin (21/04/2025) di Pendopo Bupati Ketapang.

Penyerahan kendaraan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara kedua belah pihak. Penjabat Sekretaris Daerah Ketapang, Dedi Shopiardi, selaku penanggung jawab pengurus barang, secara simbolis menyerahkan kendaraan dinas tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.

Bupati Ketapang,Alexander Wilyo dan Wakil Bupati, Jamhuri Amir akan menggunakan kendaraan dinas periode sebelumnya dalam menjalankan tugas dinas sehari-hari. 

Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen penghematan anggaran daerah, mengingat masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan, khususnya perbaikan infrastruktur jalan serta kondisi APBD Kabupaten Ketapang saat ini tergolong terbatas.

Adapun daftar kendaraan dinas yang diserahkan kembali antara 

Pertama Toyota Camry 2.5 V AT

Kedua Toyota Land Cruiser Prado 2.7 AT

Ketiga Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x4 A/T

Keempat Toyota Corolla Altis

Kelima Toyota Fortuner 2.4 VRZ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun