Mohon tunggu...
helmi raisialangi
helmi raisialangi Mohon Tunggu... -

bekerja di institusi kesehatan pemerintah di palu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

SDM Kesehatan, From Bad To Good?

1 November 2014   02:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:59 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang nomor 40 tahung 2004 tentangSJSN pada pasal 2 menyatakan bahwa penyelenggaraan SJSN dilakukan dengan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan.

Tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan justru menunjukan hal sebaliknya. Masih saja terlihat antrian pasien yang membludak sehingga menyebabkan ada pasien yang tidak terlayani. Ditambah lagi dengan sikap tenaga kesehatan yang sering acuh tak acuh bahkan terkesan ketus, jauh dari kesan ramah dan empati.

Malah ada karena kecerobohan dari tenaga kesehatan tadi banyak pasien yang mengalami kerugian fisik maupun materi. Fakta atau kenyataan di atas memberi kesan bahwa wajah pelayanan kesehatan di era JKN masih jauh dari kesan baik apalagi bermutu. Karena tujuan utama dari layanan kesehatan adalah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat, maka mutu layanan harus berkualitas.

Derajat kesehatan tidak akan tercapai bila kualitas layanannya diabaikan. Penerima layanan diharapkan akan terpenuhi harapannya tentang pelayanan yang diberikan oleh institusi layanan kesehatan. Hak dari setiap penerima layanan adalah mendapatkan pelayanan yang terbaik. Karena selama ini mutu dapat dikatakan sebagai keinginan dari pasien yang sering diabaikan.

Suka atau tidak suka, senang maupun tidak senang demikianlah kenyataan yang terjadi sejak berlakunya era JKN ini. Permasalahan dan persoalan yang terjadi selama era JKN seolah-olah memberi kesan bahwa program ini dipaksakan meskipun kesiapannya dirasa masih kurang. Ibarat bayi yang terlahir prematur.

Dan salah satu aspek yang sering jadi sorotan di era sebelum dan sesudah JKN ini adalah kesiapan sdm kesehatan. Permasalahan sdm kesehatan yang sering terjadi biasanya menyangkut ketersediaan sdm, distribusi yang belum merata sampai dengan persoalan kompetensi yang masih rendah. Pemerintah, dalam hal ini kementerian kesehatan bukan tidak menyadari persoalan ini. Jumlah tenaga kesehatan sejauh ini yang tercatat di Kemenkes adalah sebesar 891.897 orang (data terakhir PPSDM). Persoalan utamanya adalah sebaran dari tenaga kesehatan itu masih terpusat di wilayah sumatra (26,3%), jawa dan bali (48,87%).

Hal ini jelas menimbulkan disparitas yang berbeda antar daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Kurangnya minat tenaga kesehatan untuk bekerja di daerah terpencil memberi kontribusi besar terhadap maldistribusi tersebut. Meskipun pemerintah telah memberi gaji dan insentif yang tinggi. Oleh karena itu hendaknya pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi materi belaka akan tetapi sebaiknya dari jauh-jauh hari calon tenaga kesehatan yang menjalani pendidikan diberi motivasi dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai profesi yang akan dijalaninya. Sehingga profesi tidak hanya dilihat sebagai sarana pemenuhan kebutuhan materi akan tetapi dapat dirasakan juga sebagai bentuk panggilan jiwa terhadap permasalahan kemanusiaan. Terkait dengan kualitas dan kompetensi tenaga kesehatan, meskipun telah dilakukan uji sertifikasi dan uji kompetensi tetap saja dirasa masih kurang. Calon tenaga kesehatan tidak hanya didik mengenai keahlian kesehatan saja tetapi perlu juga mendapatkan pelatihan kepemimpinan dan manajerial agar nantinya mampu lebih berperan di masyarakat. Dan walhasil untuk mencapai semua tujuan tersebut di atas tentunya peran serta pemerintah dan masyarakat dalam bentuk pola kemitraan strategis harus terus dikembangkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun