Menurut wikipedia otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan masih menurut wikipedia lagi, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan sendiri dapat dilakukan jika diikuti oleh sumber daya dalam mengatur, dalam hal ini berupa dana (money follow the function). Artinya, ada sejumlah dana yang dapat digunakan secara bebas oleh daerah otonom tanpa ada peruntukan yang jelas untuk apa dana tersebut digunakan. Dana seperti ini lazimnya disebut dengan block grant. Bagi pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, block grant yang paling besar jumlahnya adalah DAU (Dana Alokasi Umum). Dari DAU-lah Pemda dapat mendanai kegiatan-kegiatan yang menjadi wewengan daerahnya tanpa intervensi dari pusat. Dengan DAU Pemda dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Selain DAU, ada bentuk dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain-lain. DAK adalah bentuk dari specific grant sehingga sangat berbeda dengan DAU. DAK diberikan khusus untuk menangani bidang-bidang tertentu yang dananya ditempatkan oleh pemerintah pusat pada anggaran pemerintah daerah, dan penggunaannya jelas sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. DAK biasanya tugas-tugas yang menjadi target nasional yang ditempatkan pada Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.
Dalam struktur APBN tahun anggaran 2011, belanja negara dianggarkan sebesar Rp 1.229,5 triliun. Dari belanja negara tersebut Rp392,98 triliun atau 31,96% merupakan belanja transfer ke seluruh daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) sedangkan belanja untuk K/L Rp432,8 triliun atau 35,2% dari total belanja negara. Dari struktur tersebut, sangat ironis sekali untuk 530 daerah otonom yang ada diseluruh Indonesia hanya memperoleh 31,96% dari belanja negara sedangkan untuk K/L yang tidak mencapai 90 K/L mendapat 35,2%-nya.
DAK sebagai dana K/L yang bisa dikatakan "dititipkan" pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan bentuk keengganan pusat dalam melepaskan sentralisasi, jika dalam APBD ternyata komposisi DAK bisa seperlima atau seperempat dari DAU, dimanakan letak kewenangan daerah otonom? Di satu sisi otonomi sudah demikian besar gaungnya, disisi lain money follow the function tidak berjalan sebagaimana besar gaung otonomi itu sendiri.