Mohon tunggu...
Helenerius Ajo Leda
Helenerius Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - Freedom

Borjuis Mini dan Buruh Separuh Hati

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengelolaan Bandara Kualanamu dan Nalar Ekonomi Politik Neoliberalisme

2 Desember 2021   20:50 Diperbarui: 2 Desember 2021   21:00 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kebijakan untuk melepaskan sebagian saham Bandara Kualanamu ke tangan perusahan asing asal India GMR Airport Internasional diklaim akan memberikan keuntungan bagi negara. Tampak dalam pemberitaan media, dengan hitungan matematika ekonomi, Arya Sinulingga mewakili implementator kebijakan tersebut mengatakan "Angkasa Pura II mendapat dua keuntungan, yaitu akan memperoleh dana sebesar 1,58 triliun dari investor GMR serta ada pembangunan dan pengembangan Kualanamu sebesar 58 triliun dengan tahap pertama sebesar empat triliun" (m.bisnis.com, 27 November 2021).

Karena itu, negara tidak perlu mengeluarkan uang sebesar 58 triliun untuk pengembangan Bandara Kualananmu, karena proyek pembangunan bandara justru ditanggung oleh mitra. Sehingga dengan keuntungan tersebut, sebagian dananya dapat digunakan untuk pengembangan dan pembangunan bandara baru di Indonesia atau proyek-proyek pembangunan lainnya (amp.suara.com, 26 November 2021). Klaim atas kebijakan tersebut, menurut hemat penulis menandakan bekerjanya nalar market centris dalam sistem ekonomi dan pembangunan di Indonesia.

Sebagaimana pemberitaan media, nalar market centris tersirat dari beberapa argumen kalangan yang mendukung pelepasan saham Bandara Kualanamu ke tangan investor. Bahwasannya, dengan mengoptimalkan aset yang ada dengan cara menjualnya ke pasar (swasta) tentu akan menambah nilai keuntungan yang berlipat-lipat.

Dalam rumusan Arya Sinulingga, pelepasan saham Bandara Kualanamu merupakan upaya memberdayakan aset di tangan investor tanpa kehilangan aset, bahkan asetnya membesar berkali-kali lipat (amp.suara.com, 26 November 2021). Tentu saja, nalar market centris ini bersandar pada nalar lainnya, yakni nalar ekonomi neoliberal yang menempatkan pasar sebagai entitas yang bebas untuk bersaing secara sempurna.

Jamak dikaji oleh para sarjana bahwa praktik ekonomi-politik neoliberal telah menjadi ideologi pembangunan. Di Indonesia jejak ekonomi-politik neoliberal dapat ditelusuri ketika kekuasaan pemerintahan Orde Baru berkuasa.

Soeharto sebagai komando tertinggi memberikan kontrol terhadap sistem pasar dengan mengesahkan Undang-Undang yang pro Investasi (UU No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing). Akibatnya proses liberalisasi ekonomi terbuka di bawah moderasi kekuasaan yang terpusat (E.A.Purwanto, 2018).

Krisis demi krisis datang silih berganti bagai gelombang pandemi. Demikian liberalisasi ekonomi kian berlanjut, Indonesia menjadi bergantung pada program dan bantuan pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan seperti IMF, World Bank dan ADB maupun korporasi multinasional (MNC).

Melengkapi pepatah klasik "tidak ada makan siang yang gratis", ada syarat imperatif yang harus dijalankan oleh negara agar program dan bantuan pinjaman dapat diberikan. Syarat-sayarat tersebut berisi tuntutan untuk membuka ekonomi nasional Indonesia melalui proses privatisasi, deregulasi, dan liberalisasi.

Sementara itu, beban utang dan dana pinjaman kian membesar membebani APBN dan semakin sulit diharapkan menjadi stimulus ekonomi dan pembangunan. Keterbatasan anggaran dalam pembiayaan ekonomi dan pembangunan nasional menyebabkan funding gap yang harus disiasati oleh negara.

Pemerintah terpaksa mengikuti pola yang dimainkan dedengkot neoliberal. Misalnya, dengan menjual sebagian aset strategis atau terus menggenjot privatisasi BUMN yang dibalut melalui skema kerjasama dengan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP) (Rizky & Majidi, 2008).

Dalam skema ekonomi-politik neoliberal semacam itu, negara berperan seminim mungkin, karena negara dianggap tidak bisa bekerja sempurna pasar, dan tidak memiliki informasi yang mencukupi untuk melakukan kegiatan perekonomian. Peran negara, sebagaimana dikatakan David Harvey (2009) adalah melindungi eksistensi pranata-pranata neoliberalisme, membangun struktur dan fungsi militer, pertahanan keamanan dan hukum yang dibutuhkan untuk mengakselerasi bekerjanya neoliberalisme secara sistemik, jika perlu dengan menggunakan kekuatan koersif (Harvey, 2009).

Akibat menganut sistem ekonomi-politik neoliberal, pemerintahan Indonesia harus melepaskan perannya kepada pasar (investor) dalam mengelola sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi dan sektor vital lainnya. Mekanisme neoliberal ini yang dalam rumusan Alexander Jebadu disebut sebagai "Drakula Abad 21".

Karenanya, tundingan bahwa kebijakan pelepasan saham Bandara Kualanamu dapat membahayakan ekonomi dan kedaulatan/otoritas negara, tidak lain merupakan tundingan terhadap kebijakan ekonomi politik neoliberalisme yang telah menjadi suatu modus diskursus yang hegemonik yang mengakar dalam sejarah republik ini. Pengaruhnya begitu mendalam bahkan menjadi praktik kolektif dalam menata dan mengelola negara.

Demikian negara dalam skema ekonomi politik neoliberalisme akan berbentuk menjadi weak state (negara lemah). Yakni negara yang tidak berdaya di hadapan kuasa mondial karena kehilangan kedaulatan dan otoritasnya. Juga menjadi failed state (negara gagal). Yakni negara yang gagal mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun