Mohon tunggu...
Helenerius Ajo Leda
Helenerius Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - Freedom

Borjuis Mini dan Buruh Separuh Hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arteria Dahlan dan Pembonsaian Penanganan Korupsi di Indonesia

30 November 2021   09:44 Diperbarui: 30 November 2021   09:44 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan hasil kajian tentang kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) meliputi kejaksaan, kepolisian dan KPK terhadap penanganan kasus korupsi pada semester 1 tahun 2021. Kajian tersebut menunjukan bahwa, selama semester 1 tahun 2021, kinerja penanganan kasus korupsi APH hanya mencapai 19 %  atau peringkat E (sangat buruk) (kompas.id, September 2021).

Pasalnya, kinerja penanganan kasus korupsi yang dilakukan APH belum memenuhi target. Sejatinya, target penanganan korupsi harus mencapai 1.108 kasus di semester 1 tahun 2021 yang harus diselesaikan, namun hanya 209 kasus mampu terselesaikan. Dari 209 kasus yang terselesaikan meliputi 188 kasus baru atau sebanyak 89,6 %, selain itu ada 17 pengembangan kasus atau 8,5 % dan 4 kasus OTT sebanyak 1,9 % (kompas.id, September 2021).

Kinerja penanganan kasus korupsi oleh APH dirinci sebagai berikut; kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan sebanyak 151 kasus dari target 285 kasus. Kinerja Kejaksaan mencapai sekitar 53 %  atau termasuk kategori C. Sementara, kinerja kepolisian sekitar 5,9 %, masuk kategori E (sangat buruk). Pasalnya dari target 763 kasus korupsi, kepolisian hanya mencapai 45 kasus. Sedangkan, presentasi kinerja KPK sekitar 22 % atau termasuk kategori D (buruk), karena kuantitas penanganan kasus KPK hanya menyelesaikan 13 kasus dari target 60 kasus (kompas.id, September 2021).

Total kerugian negara akibat korupsi pada semester 1 mencapai 26,83 triliun. Menurut ICW, jumlah ini mencapai 47,63 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 18,17 triliun. Disisi lain, total anggaran yang dialokasikan untuk penindakan kasus korupsi oleh APH berjumlah 328,6 miliar.

Hal ini menunjukan penganggaran penindakan kasus korupsi oleh APH belum berbasis kinerja. Artinya Penggunaan anggara yang menekankan pada prestasi kerja APH belum menjadi agenda utama.

Karenanya, menurut ICW rendahnya kinerja Aparat Penegak Hukum disinyalir karena, inkonsistensi APH dalam penanganan kasus korupsi, sehingga tata kelola kebijakan penanganan kasus korupsi tidak berjalan dengan baik yang membuat kasus korupsi terus berlangsung dari waktu ke waktu.

Ditengah ambruknya profesionalisme kinerja APH sebagaimana ditunjukkan oleh ICW diatas, muncul pernyataan kontroversi anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang menyatakan "aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa, tidak layak dijerat operasi tangkap tangan (OTT) karena merupakan simbol negara".

Pernyataan Arteria Dahlan tersebut memancing komentar berbagai pihak bahwa, jika APH adalah simbol negara maka sejatinya APH harus menunjukan kinerja dan profesional yang membanggakan. Jika upaya penanganan kasus korupsi dilakukan dengan membangun konstruksi hukum agar lebih adil, maka semua instrumen hukum harus digunakan dan dipakai guna menjerat semua koruptor tanpa pandang bulu, termasuk APH bila melakukan korupsi.

Selain itu ada sebagian pihak yang berkomentar bahwasannya pernyataan Arteria Dahlan merupakan taktik pembonsaian penanganan korupsi di Indonesia. Ada yang menyebutnya sebagai upaya "mengamankan jalan menuju Roma". Ada pula yang mengatakan bahwa, pernyataan Arteria Dahlan merupakan representasi menguat nya hidden interest elit politik untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Begitulah kira-kira komentar yang berseliweran di jagad maya.

Hasil kajian ICW dan pernyataan Arteria Dahlan sebenarnya adalah peringatan bagi bangsa indonesia bahwa upaya penanganan kasus korupsi adalah tantangan terberat. Beratnya tantangan ini dikondisikan oleh fenomena paradoksal, di satu sisi, manis janji demokrasi demi terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan umum melalui penanganan korupsi, namun disisi yang lain kita dihadapkan dengan institusi dan aktor-aktor aparatus negara yang koruptif, hipokrit dan anti demokrasi.

Mungkin ini adalah tragedi sekaligus lelucon. Korupsi sudah menjadi semacam budaya (culture) dalam tapak perjalanan penyelenggaraan negara di republik ini dari waktu-ke waktu yang senantiasa menjadi fenomena yang selalu aktual dan up to date. Sedangkan politik hukum penanganan korupsi hanya sebatas basa-basi politik para elit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun