Mohon tunggu...
Money

Perilaku Risywah

11 Oktober 2017   01:10 Diperbarui: 11 Oktober 2017   01:20 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artinya : Mereka adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram

Hadits Rasulullah dari abdullah bin umar yang diriwayatkan oleh Al-khamsah dan dishohihkan At-Tirmizi.

Artinya: Rasulullah SWA melaknat bagi penyuap dan  yang menerima suap.

Dari penjelasan yang di atas bahwa suap adalah perkara yang diharamkan oleh islam, baik memberi suap atau menerima suap.

2.risywah yang dibolehkan

Pada dasar risywah atau suap itu adalah hukumnya haram, tetapi dalam hal tertentu ada risywah/suap yang di bolehkan. Seperti manyoritas ulama memperbolehkan penyuapan yang di lakukan oleh seseorang untuk mendapatkan haknya, karena dia dalam kondisi  yang benar dan mencegah kezholiman terhadap orang lain. Dalam hal seperti ini, dosanya tetap di tanggung oleh orang yang menerima suap.

Lalu bagai mana pemberian hadiah atau hibah tersebut di berikan kepada oleh seseorang kepada pejabat atau penguasa atau hakim?

Iman bukhari  meriwayatkan hadits dari  Abu Humaid As-Saidi  yang masyhur istilah hadits Ibnu Utbiyah yang pada pokoknya menyatakan risywah  hukumnya tetap haram walaupun menggunakan istilah hadiah , hibah atau kata tanda terima kasih dan lain-lain. Oleh karena itu, setiap perolehan apa saja diluar gaji dan dana resmi atau legal yang terkait dengan jabatan atau tanda terima kasih . Dalam konteks dan perspektif syari'at Islam hal seperti itu bukan merupakan hadiah ,melaikan di katagorikan "Risywah" yaitu suap sebagainya.

Seorang muslim yang baik dan lebih-lebih sebagai pemangku jabatan hakim, harus berusahalah untuk menjauhkan diri dari harta yang haram, tidak menerima dan tidak memakannya.Jika terpaksa atau telah menerimanya , maka hendaklah harta tersebut tidak di gunakan untuk pribadi dan keluarganya ,khususnya terkait dengan kebutuhan makanan. Namun hendak harta tersebut dipergunakan untuk keperluan sosial dan kepentingan sarana umum, seperti jalan raya,jembatan dal lain-lainnya.

Para ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang di hasilkan dengan cara yang tidak halal seperti risywah , maka harus dikembalikan kepada pemiliknya  di ketahui, atau kepada ahli warisnya jika pemiliknya sudah meninggal dunia.  Apabila pemiliknya tidak di ketahui, maka harus di kembalikan kepada baitu maal, atau di kembalikan kepada negara jika uang itu milik negara dalam hal ini adalah uang rakyat,atau digunakan untuk keperluan umum.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun