Mohon tunggu...
Money

Perilaku Risywah

11 Oktober 2017   01:10 Diperbarui: 11 Oktober 2017   01:20 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

                                                                                              Assalamualaikum warahmatulahiwabarakatuh

Salam hormat saya kepada bapak fauz 

Salam hormat saya kepada teman-teman

Saya akan memberi pandangan kepada teman-teman, bersakutan tentang ekonomi yang berjudul Risywah

Pengertian Risywah/ suap

Dalam islam kata Risywah menurut bahasa dalam kamus al-misbahul Munir dan kitapmuhalla Ibnu Hazm yaitu "Pemberian yang di berikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak di benarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya" Atau pengertian lain "Pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu"

Maka Risywah adalah jika mengandung unsur pemberian atau athiyah, ada niat untuk menarik simpati orang lain atau istimalah, serta bertujuan untuk membatalkan yang benar , merialisasikan kebathilan, mencari keberpehakkan yang tidak dibenarkan mendapat kepentingan yang bukan menjadi haknya dan memenangkan perkaranya.

Risywah / SuapMenurut islam

1.Risywah yang diharamkam 

Dalam  hukum islam, berdasarkan beberapa nash Al-Qur'an dan sabda Rasulullah mengisyaratkan dan menegaskan bahwa risywah adalah suatu yang diharamkan di dalam syari'at, dan termasuk dosa besar. Ada bebrapa dalil yang mendasarinya yaitu:

Firman allah surah  Al-maedah ayat 42 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun