Mohon tunggu...
Didi Jagadita
Didi Jagadita Mohon Tunggu... Administrasi - pegawai swasta

pegawai swasta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hati-hati Ujaran Kebencian Sekitar Kita

6 Januari 2019   22:30 Diperbarui: 6 Januari 2019   22:43 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih ingat Arseto Suryoadji ? Dia dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik di media social. Dia telah menyebarkan video yang menuduh bahwa undangan pernikahan anak Presiden Joko Widodo  diperjual belikan oleh para pendukung Jokowi. Unggahan itu disebar melalui facebook dan Instagram. Video itu menyebut bahwa Jokowi dan para pendukung sebagai koruptor.

Apa yang dilakukan Arseto itu dalam kajian komunikasi adalah ujaran kebencian. Itu adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, penghasutan danlain sebagainya. Biasanya ujaran kebencian seperti yang disebut diatas berdampak pada sesuatu  misalnya diskriminasi atau konflik social.

 Di Indonesia dan beberapa Negara, ujaran kebencian ini menjadi hal yang layak diperhatikan karena menjadi dominan dalam jagat informasi. Narasi-narasi yang ditunjukkan selalu pada ha-hal yang menyangkut perbedaan sampai berbau fitnah. Yang terjadi amat memprihatinkan sampai ada fenomen perpecahan di kalangan masyarakat karena isu-isu tersebut.

Arseto dan isu seperti Jokowi adalah PKI adalah narasi yang sengaja ditiupkan seseorag atau sejumlah pihak untuk menjatuhkan pihak lainnya. Dan itu kemudian banyak dipercaya. Dua kubu saling serang menyerang dan saling menjatuhkan. Kebencian ditumbuhkan dengan ujaran-ujaran itu sehingga masyarakat terbelah karena hasutan-hasutan itu.

Runyamnya, media yang sering membawa narasi kebencian itu bukan hanya facebook dan instagram, tapi juga twitter, BBM, Whatsapp, line, telegram dan beberapa media social lainnya.

Kasus Arseto bisa dijerat  dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Hukum yang mengaturnya ada dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Apa yang ditetapkan pada UU di atas bukan hal sepele. Karena ancaman pidananya bisa mencapai penjara enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar.

Selain Arseto, pihak yang sering menyebarkan konten-konten ujaran kebencian adalah para simpatisan atau yang pro Arseto. Mereka menyebarkannya melalui media social masing-masing. Sehingga menyebar dengan cepat dan massif. Jika ini terjadi maka sering berdampak besar yaitu dua pihak yang saling berbenturan. Saling membenci dan akhirnya mereka terbelah. Mereka yang ikut menyebarkan bisa dikenai tuduhan menyebaran ujaran kebencian kepada pihak lain.

Karena itu, mungkin lebih baik bersikap baik demi terwujudnya iklim informasi yang baik pula. Ini bagi diri sendiri maupun keluarga. Untuk memberantas konten negative ini pemerintah sudah membuat berbagai cara untuk mengurangi atau mencegahnya. Salah satunya adalah memberikan informasi kepada Kominfo melalui aduan konten.

Yang paling baik dimulai dari kita sendiri. Untuk lebih waspada dalam menyikapi banyak ujaran-ujaran yang berseliweran di sekitar kita. Kita harus kritis jika teman atau kerabat memberikan konten berisi kebencian kepada kita. Hati-hati. Jangan langsung menyebarkannya. Seperti halnya Arseto, kita bisa dituduh menyebarkan konten-kontan yang negative.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun