Mohon tunggu...
Didi Jagadita
Didi Jagadita Mohon Tunggu... Administrasi - pegawai swasta

pegawai swasta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masjid Harus Jadi Tempat Ramah

6 Maret 2018   15:27 Diperbarui: 6 Maret 2018   17:38 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Tahun 2018 ini, masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Setidaknya terdapat 171 daerah di Indonesia yang akan melakukan pemilihan tersebut. Pada momentum tersebut baik calon kepala daerah maupun juru kampanyenya akan terjun ke masyarakat untuk untuk menyapa calon pemilihnya. Akan banyak strategi yang dilakukan oleh calon legislatif untuk memperoleh simpatisan dari masyarakat.

Meskipun calon legislatif diberikan kebebasan untuk berkampanye, namun ada kaidah atau rule of gameuntuk berkampanye. Kampanye negatif seharusnya sudah digantikan dengan kampanye yang mencerdaskan. Tentu kita juga tak perlu menghina bahkan menjelek-jelekkan calon legislatif yang lainnya, supaya memperoleh suara yang lebih banyak ketika pemilihan legislatif. Coba kita menoleh kebelakang tentang esensi dari sebuah demokrasi, yang mana memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk menjadi calon legislatif.

Selain tentang kampanye hitam diatas yang perlu ditekankan kembali bagi calon legislatif untuk tidak berkampanye di Masjid. Meskipun Indonesia mayoritas Muslim serta si calon merupakan penganut agama Islam. Karena sejatinya masjid bukan merupakan untuk berkampanye melainkan untuk kegiatan ibadah. Memang masjid tempat paling startegis dan mudah untuk mengumpulkan massa.

Namun demikian penggunaan masjid sebagai tempat kampanye selalu menimbulkan masalah. Tak jarang juga disinggung oleh oleh antar umat yang muncul hanya karena berbeda pilihan. Masyarakat harus memberikan himbauan ini ditujikan kepada Takmir masjid agar supaya melakukan upaya-upaya pencegahan agar masjid tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab untuk berkampanye.

Al-Qur'an dan Hadist juga memberikan penjelasan tentang dilarangnya berkampanye didalam masjid. Dibawah ini Surat an-Nur ayat 36 dan HR. Muslim:

Artinya: "Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur'an." (HR. Muslim, no. 285).

Artinya: "Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang." (QS. an-Nur: 36-37).

Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan bahwa fungsi masjid adalah untuk menegakkan ibadah kepada Allah SWT. Serta orang-orang yang benar-benar menegakkan peribadatan kepada-Nya. Tidaklah menjadi terlalaikan untuk beribadah hanya karena mengurus pekerjaan dan perniagaan. Apalagi tega menjadikan masjid sebagai tempai untuk berniaga.

Penulis jadi teringat di berita, ketika Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi. Mengingatkan kepada calon kepala daerah yang akan berkompetisi di pilkada NTB 2018 untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye. TGB juga menghimbau para calon legislatif untuk memanfaatkan ruang-ruang kampanye yang telah disediakan, seperti melalui media sosial, tatap muka kepada masyarakat untuk menyampaikan program visi dan misinya. "masyarakat juga bisa mengenakan sanksi sosial terhadap calon tersebut," ujar TGB.

Mengingat betapa pentingnya tempat ibadah untuk tetap dijaga kesakralan teologinya,untuk tetap beribadah dan melakukan kegiatan keagamaan lainnya. Mari kita bersama-sama untuk selalu mengingatkan dan menjaga tempat ibadah untuk tidak dislahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun