Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Dia Tuntutan Mahasiswa yang Segel Kantor Bupati Karawang

23 Mei 2020   08:47 Diperbarui: 23 Mei 2020   09:13 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karawang -- Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Eksponen Mahasiswa Kelompok Cipayung Plus Karawang yang terdiri dari: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Para pejuang muda itu menggeruduk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kantor Bupati Karawang disegel mahasiswa, sementara itu Bupati Cellica Nurrachadiana tidak berada di tempat maupun di Rumah Dinas Bupati (RDB) yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari lokasi kantor yang disegel. Jumat, (22/05/2020).

Menurut Ichsan Maulana, koordinator aksi mahasiswa. Penyegelan kantor Bupati ini adalah sebuah bentuk kekecewaan kami terhadap Bupati. Karena Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana tidak mau menerima kedatangan kami dalam menyampaikan aspirasi, "DPRD saja mau menerima kami, kenapa Bupati nggak mau bertemu? Padahal kami hanya ingin menyampaikan aspirasi saja," kata Ichsan.

Menurut Lingga Komara Ketua PMII Karawang mengatakan. "Aksi yang dilakukan mahasiswa ini sebagai wujud kepedulian terhadap dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang yang dirasakan sangat jauh dari efektifitas penanganan yang dilakukan oleh Pemda Karawang," ujarnya.

Lingga menambahkan, kami berharap Bupati dan Wakil Bupati bisa duduk bersama, berdiskusi atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa," kata Ketua PMII Karawang itu.

Dalam press release-nya yang diterima dari Koordinator Aksi mengatakan, dampak dari Pandemi Covid-19 kini semakin meluas, tetapi banyak kebijakan yang sulit dicerna bahkan diejawantahkan untuk mewujudkan efektifitas penanganan pandemi Covid-19 yang dinyatakan seebagai darurat kesehatan ini.

Tak terkecuali kebijakan Pemda Kabupaten Karawang. Bagi kami Kelompok Cippayung Plus yang terdiri dari, IMM, HMI, PMII, GMKI, GMNI, KAMMI Cabang Karawang, Pemkab Karawang telah melupakan prinsip yang sangat penting dalam tata-kelola pemerintahan yang baik dalam konteks penanganan Covid-19, yakni partisipasi dan transparansi kepada masyarakat.

Maka sebagai wujud kepedulian kami terhadap dampak pandemi di Kabupaten Karawang yang jauh dari efektifitas akan penanganannya ini, kami menuntut Pemkab Karawang.  Dan ini tuntutannya:

  • Memaksimalkan Rapid-test massal di seluruh desa di Kabupaten Karawang secara massif.
  • Membuka data penerima bantuan sosial melalui media IT yang mudah disakses masyarakat, lengkap dengan laman pengaduan yang dikelola secara khusus dan serius agar optimal dalam pengelolaannya.
  • Rincian anggaran mengenai sumber anggaran dan realisasinya secara berkala dan up to date pada web satgas Covid-19 Kabupaten Karawang agar pengawasan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi dan/atau golongan.
  • Menampilkan data bantuan sosial yang menjadi kewajiban kontribusi perusahaan baik berupa jumlah dan nama perusahaan, bentuk dan jumlah keseluruhan bantuan serta data target pendistribusian sebagaimana poin-poin di atas.
  • Optimalisasi PSBB dengan menambah jumlah personil yang betugas baik di wilayah keamanan dan/atau ketertiban, serta sosialisasi dan/atau edukasi masyarakat tentang PSBB di seluruh titik keramaian di Kabupaten Karawang.
  • Optimalisasi pendistribusian bantuan sosial (PJS) Kabupaten Karawang dengan melibatkan petugas teknis untuk mengantar bantuan seperti yang dilakukan  pada bantuan Gubernur dan Kemensos. Hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat di kantor Kecamatan sehingga rentan akan penyebaran virus Covid-19.
  • Bupati dan Wakil Bupati harus serius dan menunjukan sikap yang profesional dalam menjalankan amanah rakyat. Disharmonisasi yang terlihat pada perbedaan pandangan pada Bupati dan Wabup dalam beberapa kebijakan Pemkab Karawang telah menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya di banyak aspek, terlebih dalam hal penanganan Covid-19.

dokpri
dokpri
Sementara itu menurut Heigel, pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis di Karawang mengatakan, saya bangga dengan adik-adik mahasiswa ini. Angkat topi dan saya acungi jempol. Gerakan mahasiswa Kelompok Cipayung Plus ini murni membela kepentingan rakyat Karawang. Saya merasakan getaran itu, karena saya juga kader PMII. Spesial untuk PMII saya ingatkan. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. 

"Organisasi  mahasiswa yang  didirikan oleh Mahbub Djunaidi seorang wartawan, sastrawan, kolomnis, satire, yang sangat saya kagumi. Hingga sampai sekarang ini bukunya Humor Jurnalistik dan 100 Tokoh Yang Berpengaruh dalam Sejarah, Michael Hart, Kolom demi kolom sampai kini buku pendiri PMII itu wajib dibaca. Karena kader  PMII  harus terus  meneladani semangat Pak Mahbub yang berani dan brilian. Selalu membela orang kecil, rakyat miskin, orang dhuafa, orang-orang yang terkapar di debu. Melawan si Penindas.

Sedikit saya kutip gaya satire beliau, kebijakan Pemkab Karawang dalam menangani Pandemi Covid-19 ini amburadul, PSBB berantakan, rakyat disuruh makan beras berkutu. Tidak ada transparansi keuangan, isu Bupati pemalak merebak. Tempat ibadah ditutup, pasar diperbesar. Social Distancing - Physical Distancing, jaga jarak PSBB tapi antrian ambil uang berdesakan di Kecamatan. Kebijakan pemkab Karawang itu membuat orang yang tidak punya kepala pun bisa bergeleng-geleng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun