Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gara-Gara Takut Virus Corona, Sidang Kasus Jual Tanah Bos Lewat Telekonferensi

26 Maret 2020   18:15 Diperbarui: 27 Maret 2020   03:36 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karawang  - Seperti pernah diberitakan sebelumnya, dalam Kasus Jual Tanah Bos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pertahankan Dakwaan Tanggapi Eksepsi Terdakwa, kompasiana.com/heddy

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Karawang tetap pertahankan pendiriannya, yakni, mempertahankan surat dakwaannya dalam menanggapi eksepsi terdakwa MJS, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus menjual tanah kapur milik Bos-nya sendiri.

Majelis Kabulkan Dakwaan JPU

Namun pada hari ini berlangsung sidang di PN Karawang, suasana menjadi lain daripada hari sebelumnya. Nampak sepi, karena Kabupaten Karawang Siaga 1  akibat pendemi global Covid-19, jadi takut virus Corona yang menggemparkan itu semakin menyebar.

Maka sidang putusan sela kasus terdakwa berinisial MJS dalam kasus penipuan dan penggelapan "Menjual Tanah Bos" tersebut. Sidang dilakukan lewat telekonferensi. Akhirnya lewat sidang jarak jauh itu Majelis Hakim mengabulkan dakwaan JPU. Kamis (26/3).

Lewat sidang telekonferensi Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk sidang lanjutan pekan depan. "Eksepsi terdakwa melalui PH-nya, ditolak," jelas salah seorang anggota Majelis Hakim usai sidang telekonferensi itu berlangsung.

Menurut salah seorang hakim tadi mengatakan, kita mengikuti anjuran pemerintah. Menyusul terjadinya pandemi global Covid-19. "Makanya guna menghindari kerumunan massa yang bisa menyebabkan penyebaran virus, kita melakukan sidang ini lewat  telekonferensi," katanya.

Melalui surat dakwaan jaksa, terdakwa MJS, dihadapkan ke meja persidangan, karena diduga telah memperjualbelikan tanah bos-nya sendiri yang kini menjadi korban.  

MJS melakukannya pada saat disuruh korban bikin surat balik nama, dari penjual kepada korban. Tapi oleh MJS malah dialihnamakan menjadi atas namanya sendiri.

Tanah korban luasnya 1 Ha lebih, terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Tanah tersebut berupa tanah kapur oleh korban dibeli dari Ny. Agata, warga Bogor, Jawa Barat.

Sewaktu korban melakukan pembayaran, dilakukannya melalui nomor rekening atas nama penjual, Ny. Agata.

Untuk melakukan pembayaran ke penjual, korban menyuruh staf di kantornya bernama Titin Supriatin. Jadi sudah jelas, bukti pembelian tanah tersebut ada pada nomor rekening penjual, yakni, Ny. Agata.

Umi, salah seorang panitera yang ikut sidang melalui telekonferensi tersebut membenarkan, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa MJS. Kemudian akan melanjutkan sidang pada pekan depan, dengan menghadirkan para saksi berikutnya. (dot)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun