Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketua KIPP Karawang "Awas Politik Uang Merusak Demokrasi"

25 Januari 2019   12:17 Diperbarui: 25 Januari 2019   18:28 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Karawang-Dalam Pemilu politik uang atau money politics adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum, dimana perbuatan itu dilakukan dengan cara memberi dan menerima uang atau berupa materi lainnya, yang ditujukan untuk menghasut dalam memilih pasangan calon tertentu.

Dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali." Namun terkadang dalam prakteknya Pemilu justru diwarnai dengan ketidakbebasan, ketidakjujuran dan ketidakadilan. Salah satu penyebabnya karena ada praktek politik uang yang sudah merajalela, baik dalam ranah Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan dan 4 lampiran. Juga mengatur mengenai larangan politik uang. Di pasal 280 ayat (1) huruf j berbunyi; "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu." Tidak digubris, politik uang sudah bukan rahasia umum lagi.

Ketua KIPP Karawang Menghimbau

Saat ditemui di kantornya, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Karawang Mohammad Heigel Yusuf menghimbau; "Awas Politik Uang di Karawang Merusak Demokrasi," tegasnya.

Menurut Heigel, "Pemilu adalah perwujudan dari demokrasi, dari teori Abraham Lincoln "the goverment from the people, by the people and for the people," yang artinya "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," kan yang dipakai oleh the founding fathers, bapak bangsa Soekarno-Hatta di awal kemerdekaan RI yang kita sepakati sampai hari ini," jelasnya.

Heigel melanjutkan, "dalam teori itu dijelaskan, bahwa kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat. Kekuasaan itu dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui sistem Pemilu.

Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki sistem Pemilu secara langsung yang tercantum dalam Pasal 22 E UUD 1945 ayat 1 sampai 6 yang menjelaskan mengenai Pemilu. Namun fakta sejarahnya, dari awal mulai ada Pemilu langsung tahun 2004 hingga sekarang ini, Pemilu langsung itu masih menuai berbagai persoalan, salah satunya ya... Money Politics alias Politik Uang itu," ujar Heigel.

"Sebagai ketua KIPP saya berkewajiban memberi pencerahan kepada masyarakat, bahwa masyarakat harus dididik untuk memandang Pemilu itu sebagai urusan mereka, bukan semata urusan pemerintah saja. Sehingga masyarakat bisa lebih proaktif dalam mencegah dan mengadukan segala kecurangan yang terjadi. Khususnya dalam Pemilu Pileg dan Pilpres yang akan diselenggarakan serentak dalam waktu dekat ini, tanggal 17 April 2019 nanti," katanya.

Panwascam Karawang Tersandung Politik Uang

Baru-baru ini di Kabupaten Karawang digemparkan oleh berita memalukan tentang 17 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karawang yang diduga menerima suap dari salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jabar VII berinisial "SM". 17 anggota Panwas tingkat Kecamatan itu disebutkan dikumpulkan oleh Caleg dari salah satu partai peserta Pemilu di sekitaran wilayah Jatiluhur Purwakarta Jawa Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun