Mohon tunggu...
Haziria Fazriyah
Haziria Fazriyah Mohon Tunggu... Psikolog - Selalu menjadi lebih baik

Jalanin semuanya lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dalam Krisis Covid-19 dan Korupsi

21 Januari 2022   23:38 Diperbarui: 21 Januari 2022   23:38 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kurang dari dua minggu setelah penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada akhir November atas tuduhan korupsi, Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kasus suap yang melibatkan Batubara diduga terkait dengan pengadaan paket sembako dalam program bantuan sosial untuk masyarakat miskin yang terkena dampak pandemi Covid-19.

KPK telah menyita Rp 14,5 miliar (S $ 1,4 juta) suap yang diambil tersangka dari pemasok paket makanan.

Kasus korupsi menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengendalian internal di inspektorat di kementerian.

Sebagai bagian dari Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat di lingkungan instansi pemerintah bertanggung jawab menjalankan fungsi pengendalian intern untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Secara umum, APIP berfungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbagai kajian tentang peran APIP, termasuk inspektorat di lingkungan pemerintah daerah, menyimpulkan bahwa perbaikan diperlukan untuk memastikan bahwa personel APIP tidak hanya independen dan objektif tetapi juga kompeten dalam menjalankan berbagai tugas pengawasan, termasuk mendeteksi dan mencegah tindakan curang. .

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pejabat di beberapa inspektorat di daerah tidak dibekali dengan keterampilan yang memadai dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan.

Beberapa penelitian juga menunjukkan pejabat inspektorat sering dikendalikan oleh kepala instansi pemerintah yang mereka awasi.

Studi tentang pengawasan internal pemerintah menemukan banyak masalah terkait dengan faktor budaya, pelatihan yang tidak memadai, dan keterbatasan peraturan yang menghambat pengawas untuk melakukan tugasnya secara mandiri dan benar.

Misalnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, inspektorat di kementerian berada di bawah arahan menterinya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun