Kata perpustakaan pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita, apalagi jika melihat pandangan masyarakat secara umum mengenai definisi perpustakaan, maka mayoritas dari mereka akan mendefinisikannya sebagai gedung yang berisi berbagai macam koleksi buku yang usang dan tak terawat yang dijaga oleh beberapa orang (petugas perpustakaan) dengan tampilan memakai kaca mata tebal, galak, menyeramkan, tidak modis, dan tidak ramah yang dimana setiap harinya terdapat orang yang berkunjung untuk membaca dan meminjam buku tersebut.Â
Biasanya perpustakaan dijadikan sebagai tempat untuk menenangkan diri dari segala aktivitas pekerjaan yang telah dilakukan, namun tidak semua orang memilih perpustakaan untuk fungsi yang sama yaitu fungsi hiburan. Karena mayoritas orang akan memilih tempat wisata yang menarik untuk melepas penat dari aktivitas sehari-hari. Berbagai anggapan pun muncul dari kalangan masyarakat bahwa apabila seseorang tidak menyukai perpustakaan tentulah tidak sepenuhnya salah, karena citra perpustakaan yang terdapat dalam diri pustakawan dan gedung perpustakaan belum mencerminkan sesuatu yang menyenangkan yang dapat mendorong mereka untuk selalu berkunjung ke perpustakaan.Â
Di sisi lain, pustakawan selalu bersikap angkuh dan masa bodoh dengan apa yang terjadi di sekitarnya termasuk ketika memberikan pelayanan terhadap pemustaka. Agar lebih mengenal  dan menganggap keberadaan perpustakaan maka kita harus mengetahui arti perpustakaan sebenarnya.Â
Menurut Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007, "perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Selain definisi perpustakaan yang telah disebutkan di atas, Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 telah membagi perpustakaan ke dalam beberapa jenis sebagai berikut :
1. Perpustakaan Nasional
2. Perpustakaan Umum
3. Perpustakaan Khusus
4. Perpustakaan Sekolah
5. Perpustakaan Perguruan Tinggi (PT)