Mohon tunggu...
Hayyu Habibah
Hayyu Habibah Mohon Tunggu... Pustakawan - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Perpustakaan dan Ilmu Informasi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perpustakaan Impian Segala Kalangan

20 Mei 2019   23:10 Diperbarui: 20 Mei 2019   23:17 1134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beberapa ilustrasi mengenai perpustakaan impian segala kalangan (https://www.freepik.com )

Kata perpustakaan pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita, apalagi jika melihat pandangan masyarakat secara umum mengenai definisi perpustakaan, maka mayoritas dari mereka akan mendefinisikannya sebagai gedung yang berisi berbagai macam koleksi buku yang usang dan tak terawat yang dijaga oleh beberapa orang (petugas perpustakaan) dengan tampilan memakai kaca mata tebal, galak, menyeramkan, tidak modis, dan tidak ramah yang dimana setiap harinya terdapat orang yang berkunjung untuk membaca dan meminjam buku tersebut. 

Biasanya perpustakaan dijadikan sebagai tempat untuk menenangkan diri dari segala aktivitas pekerjaan yang telah dilakukan, namun tidak semua orang memilih perpustakaan untuk fungsi yang sama yaitu fungsi hiburan. Karena mayoritas orang akan memilih tempat wisata yang menarik untuk melepas penat dari aktivitas sehari-hari. Berbagai anggapan pun muncul dari kalangan masyarakat bahwa apabila seseorang tidak menyukai perpustakaan tentulah tidak sepenuhnya salah, karena citra perpustakaan yang terdapat dalam diri pustakawan dan gedung perpustakaan belum mencerminkan sesuatu yang menyenangkan yang dapat mendorong mereka untuk selalu berkunjung ke perpustakaan. 

Di sisi lain, pustakawan selalu bersikap angkuh dan masa bodoh dengan apa yang terjadi di sekitarnya termasuk ketika memberikan pelayanan terhadap pemustaka. Agar lebih mengenal  dan menganggap keberadaan perpustakaan maka kita harus mengetahui arti perpustakaan sebenarnya. 

Menurut Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007, "perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Selain definisi perpustakaan yang telah disebutkan di atas, Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 telah membagi perpustakaan ke dalam beberapa jenis sebagai berikut :

1. Perpustakaan Nasional

2. Perpustakaan Umum

3. Perpustakaan Khusus

4. Perpustakaan Sekolah

5. Perpustakaan Perguruan Tinggi (PT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun