Mohon tunggu...
Haya Qonita
Haya Qonita Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Relations Undergraduate Student

A pressed INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Tindakan Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka Afghanistan di Indonesia

26 Oktober 2021   21:00 Diperbarui: 26 Oktober 2021   22:12 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut data yang dimiliki UNHCR hingga akhir 2020, jumlah orang yang terpaksa meninggalkan negara asalnya karena terjadinya konflik-konflik berkepanjangan adalah 82.4 juta orang, dimana 26.4 juta diantara jumlah tersebut diidentifikasi sebagai pengungsi. 

UNHCR di Indonesia sendiri sudah berdiri sejak tahun 1979 dengan kantor pusat yang terletak di Jakarta dan perwakilan di beberapa kota yaitu Medan, Tanjung Pinang, Surabaya, Kupang, Pontianak, dan juga Makassar. 

Karena Indonesia tidak menjadi atau belum menjadi salah satu negara yang meratifikasi Konvensi 1951 tentang pengungsi, maka UNHCR memiliki kewenangan untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi di Indonesia.

Posisi geografis Indonesia menjadi salah satu penyebab banyaknya pencari suaka yang singgah di Indonesia. Indonesia menjadi penghubung antar kawasan Asia Tengah dan Timur Tengah, maka wilayah-wilayah di Indonesia seperti Semenanjung Riau, Kalimantan, dan Aceh menjadi wilayah yang dapat dibilang rawan untuk dimasuki para pencari suaka, terlebih lagi karena wilayah ini tidak seluruhnya dijaga oleh aparat baik pemerintah maupun penegak hukum. 

Pengungsi dari Afghanistan terdata sebagai jumlah tertinggi, sebagian besar dari mereka merupakan pengungsi dengan tujuan utama Australia.

Di Jakarta, pengungsi asal Afganistan dapat ditemukan hidup dengan tidak layak dimana mereka terpaksa tidur di trotoar selama berbulan-bulan bahkan tanpa makanan karena tidak memiliki uang. 

Seperti yang sangat ramai dibicarakan pada saat ini, diketahui bahwa kelompok Taliban menjadi kelompok oposisi yang menciptakan ketidakstabilan di Afghanistan melalui serangan- serangan sehingga menyebabkan rusaknya bangunan infrastruktur, perekonomian negara, trauma psikologis masyarakat, dan bahkan korban meninggal dunia. Hal ini sudah terjadi sejak 1996 hingga menyebabkan masyarakat tidak lagi dapat merasa aman di negaranya dan memilih untuk bermigrasi ke negara lain sebagai pengungsi atau pencari suaka termasuk ke Indonesia.

Pengungsi tentu saja mengalami kesulitan karena harus beradaptasi dengan lingkungan yang ada di Indonesia, namun hal yang lebih buruk adalah para pengungsi tersebut berkeinginan untuk berpindah sesegera mungkin ke negara ketiga dengan harapan agar mereka mendapatkan pekerjaan tetap di sana, karena di Indonesia tidak ada pekerjaan yang tersedia untuk pencari suaka. 

Demikian juga anak-anak yang tidak sekolah, maka tunjangan bulanan dari IOM (International Organization for Migration) yang selama ini turut menanggung jawabi pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, tidaklah cukup untuk mendapatkan kehidupan yang layak. 

Kondisi buruk sangat dominan dalam kehidupan para pengungsi dimana masalah kesehatan mental seperti depresi, hingga pada tingkat keinginan bunuh diri. Permasalahan ini menyebabkan para pengungsi beberapa kali memilih untuk berunjuk rasa.

Untuk merespon hal tersebut, National Media and Communication Officer di IOM sempat merespon dengan mengungkapkan bahwa IOM tidak berpartisipasi dalam  proses penentuan status pengungsi dan IOM tidak memiliki wewenang untuk mengidentifikasi atau mengusulkan pengungsi untuk dipindahkan ke negara tertentu, melainkan peran IOM adalah hanya sebatas mengatur proses perpindahannya seperti dalam urusan penerbangan dan bantuan bandara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun