Mohon tunggu...
Haya Alvinesha Puspitadindha
Haya Alvinesha Puspitadindha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UNS'2018

Let's make miracles come true..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Merdeka Belajar Universitas Sebelas Maret dalam Kondisi Luar Biasa COVID-19

16 April 2020   14:48 Diperbarui: 16 April 2020   14:59 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


Surakarta - Seperti yang dilansir dari detik.com terdapat 1986 kasus positif COVID-19 yang tersebar di 32 provinsi. Peristiwa ini menyebabkan segala bentuk kegiatan menjadi terhenti tak terkecuali pada dunia pendidikan. Keadaan ini memaksa kurang lebih 56 universitas di Indonesia untuk melaksanakan perkuliahannya dengan metode daring atau kuliah secara online. 

Kuliah daring adalah sistem perkuliahan yang memanfaatkan akses internet sebagai media pembelajaran yang dirancang dan ditampilkan dalam bentuk modul kuliah, rekaman video, audio atau tulisan oleh pihak akademisi atau universitas. 

Kuliah daring ditujukan untuk memberikan kemudahan agar para mahasiswa tidak perlu keluar rumah atau kost demi mengikuti perkuliahan di tengah wabah ini, dimana dengan kuliah daring ini proses pembelajaran dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing. 

Model ini juga dinilai mampu memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang sesuai pemahaman masing-masing. Proses pembelajaran selama kuliah daring dapat diakses menggunakan berbagai media online seperti web Sistem Pembelajaran Daring atau SPADA (https://spada.uns.ac.id), aplikasi Zoom Cloud Meeting, Google Classroom, Google Meet, Whatsapp dan masih banyak lagi. Adapun rancangan pembelajaran yang ditampilkan dalam bentuk modul kuliah, rekaman video, audio atau tulisan oleh pihak akademisi atau universitas.

Beberapa bulan sebelum kuliah daring dilaksanakan, Mendikbud RI, Nadiem Makarim telah mengusulkan suatu bentuk sistem pembelajaran yaitu sistem "Merdeka Belajar". Dikutip pada tanggal 8 Maret 2020 dari kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim menegaskan bahwasanya yang dimaksud dengan Merdeka Belajar adalah unit pendidikan yaitu sekolah, guru-guru dan muridnya punya kebebasan. 

Kebebasan untuk berinovasi, kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif. Beberapa bulan sebelum kuliah daring dilaksanakan, Mendikbud RI, Nadiem Makarim telah mengusulkan suatu bentuk sistem pembelajaran yaitu sistem "Merdeka Belajar". 

Dikutip dari website Kemdikbud, Mendikbud RI Nadiem Makarim menegaskan bahwasanya yang dimaksud dengan Merdeka Belajar adalah unit pendidikan yaitu sekolah, guru-guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk berinovasi, kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif. 

Aspek utama yang diangkat oleh sistem Merdeka Belajar adalah mengenai kebebasan dalam berproses belajar. Baik bagi lembaga, pengajar, maupun murid berhak memutuskan tentang bentuk atau gaya pembelajarannya tanpa adanya batasan berkreasi. 

Akan tetapi dengan syarat pemerintah harus selalu melakukan pengecekan berkala agar proses pendidikan berjalan maksimal. Inti dari kebebasan yang diinginkan oleh sistem Merdeka Belajar adalah guna menciptakan generasi yang mampu berinovasi dan berpikir kreatif, hal ini tidak hanya berlaku pada murid saja namun juga pada guru dan lembaga pendidikan. 

Dimana tiga subjek inilah yang menjadi fokus utama dalam sistem Merdeka Belajar, yang pertama yaitu (1) Murid. Sebelumnya banyak masyarakat yang berpendapat bahwa sistem pendidikan di Indonesia sangat memberatkan serta sangat mengekang. 

Keberadaan sistem ini menimbulkan permasalahan yaitu minimnya kreativitas yang menyebabkan Indonesia semakin tertinggal dari bangsa-bangsa lain padahal tidak seharusnya kreativitas itu dibatasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun