Mohon tunggu...
Hawin Iqbal
Hawin Iqbal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bisakah KPU Gugat Banwaslu ke PTUN?

26 Maret 2018   20:38 Diperbarui: 26 Maret 2018   20:56 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah KPU dapat mengajukan gugatan kepada PTUN terhadap putusan Bawaslu mengenai keputusannya tentang pemverifikasian partai PBB ?

Jawaban :

Di tahun ini, merupakan tahun yang di sebut-sebut sebagai tahun politik, karena pada tahun ini akan di adakan pemilihan umum serentak yang akan di lakasanakan oleh KPU. Dengan keaadan yang seperti ini banyak terdapat masalah-masalah yang timbul tentang administrasi pemilu, salah satunya kurangnya syarat-syarat pendaftaran partai politik. Yang salah satunya adalah partai PBB ( Partai Bulan Bintang ).

KPU yang sebagai regulator kegiatan pemilihan umum tidak meloloskan partai PBB dalam pendaftaran partai politik yang akan mengikuti pemilu, karena menurut KPU syarat-syarat untuk melakukan verifikasinya kurang. Kemudian partai PBB mengajukan gugatan kepada bawaslu dengan alasan bahwa PBB sudah melengkapi syarat-syarat yang di tentukan dan alhasil bawaslu mengeluarkan keputusan bahwa partai PBB lolos dan dapat mengikuti pemilu.

Masuk ke pertanyaan, apakah dengan alur cerita seperti itu pihak KPU dapat mengajukan gugatan atas dikeluarkannya keputusan oleh bawaslu ?

Jika dilihat dari tugas-tugas KPU dan Bawaslu, KPU bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan pemilu dan Bawaslu sebagai lembagai untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Dalam pasal 469 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dijelaskan bahwa para pihak yang tidak menerima keputusan yang dibuat oleh bawaslu dapat melakukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara, yang bersangkutan dengan sengketa pemilu sebagai berikut :

  • Verifikasi partai politik peserta pemilu
  • Penetapan daftar calon anggota DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Penetapan pasangan calon

Jika dilihat dari pasal tersebut sangatlah jelas bahwa KPU dapat mengajukan suatu gugatan kepada PTUN terhadap keputusan yang dibuat boleh bawaslu, tetapi jika dilihat dari Pasal 470 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, di jelaskan bahwa yang di maksud dengan sengketa pemilu adalah sengketa antara KPU dengan Parpol, calon legislative, dan pasangan calon dan juga di jelaskan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN, dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk menggugat di PTUN, karena disitu hanya di sebutkan bahwa parpol, calon legislative, dan peserta pemilu sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat.

Jadi dari semua penjelasan di atas penyelenggaran sengketa pemilu di PTUN tidak pernah di jelaskan bahwa KPU dapat menggugat keputusan Bawaslu di PTUN karena semua sengketa yang dapat di ajukan dalam PTUN adalah sengketa antara partai politik, calon legislative dan pasangan calon dengan KPU itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun