Mohon tunggu...
Hawa Anbilda
Hawa Anbilda Mohon Tunggu... Lainnya - Suka Seafood

cp : @anbllllld | anbildah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Waspada Covid-19 Kluster Keluarga, Kenali Faktor Risiko dan Pencegahannya

25 Oktober 2020   13:03 Diperbarui: 26 Oktober 2020   10:02 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya berhenti merokok juga perlu diperkuat dengan keberadaan kawasan tanpa rokok (KTR) yang benar-benar diterapkan, bahkan perlu diberi sanksi tegas bagi yang melanggarnya. Perokok dapat mengunjungi layanan konseling berhenti merokok di fasilitas layanan kesehatan atau mengakses layanan Quit Line Berhenti Merokok melalui nomor telepon 0-800-177-6565 yang disediakan oleh Kemenkes RI secara gratis.

Menunda Pergi Berlibur, Nongkrong, Arisan, Reuni dan Aktivitas Lain yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan

Kita tidak tau akan berinteraksi dengan orang yang telah terpapar COVID-19 atau tidak. Jika telah terpapar virus dari orang yang tidak tahu bahwa dirinya positif COVID-19 saat kegiatan tersebut, maka orang itu berpotensi besar menularkan “oleh-oleh” corona virus pada keluarganya dirumah, akibatnya terjadi kasus penularan COVID-19 kluster keluarga.

Kegiatan berlibur, pinknik, nongkrong, arisan maupun reuni saat ini dapat dilakukan secara virtual. Sudah ada website yang menampilkan virtual tour baik dalam maupun luar negeri yang dapat diakses masyarakat secara gratis, bahkan dilengkapi dengan audio, teks hingga jagawana untuk memandu perjalanan virtual tour. Berikut adalah beberapa rekomendasi virtual tour yang dapat dinikmati :

Sedangkan, untuk kegiatan arisan maupun reuni saat ini cukup dilakukan dengan secara online, dengan memanfaatkan teknologi yang ada masyarakat tetap dapat bersilaturahim dengan saudara maupun sahabat yang terhalang jarak.

Menegaskan Penerapan Physical Distance dan Mematuhi Protokol Kesehatan

Penerapan physical distance dan protokol kesehatan merupakan kunci utama pencegahan COVID-19. Kesadaran masyarakat untuk menjaga jarak, tidak berkerumun, memakai masker, mencuci tangan serta himbauan lainnya perlu ditegaskan penerapannya mulai dari tingkat keluarga. Setiap anggota keluarga harus memiliki pemahaman yang sama mengenai upaya pencegahan COVID-19 ini, sehingga mereka dapat melindungi keluarga dan dirinya sendiri dari paparan virus corona.

Dalam upaya ini, lembaga kesehatan (dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit, NGO, LSM) berperan penting dalam mengedukasi dan memberdayakan masyarakat. Promotor kesehatan harus mampu dan konsisten menyampaikan informasi bahaya COVID-19 beserta kiat-kiat pencegahannya dengan bahasa yang mudah diterima masyarakat. 

Upaya edukasi dapat dilakukan dengan memasang spanduk yang berkaitan dengan COVID-19 di lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, seperti tempat ibadah, tempat wisata, restoran dan pasar. Edukasi juga dapat dilakukan melalui media sosial, misalnya dengan membagikan infografis, video edukasi maupun iklan layanan masyarakat terkait COVID-19.

Disamping itu, implementasi physical distance dan protokol kesehatan COVID-19 juga perlu dukungan dari pemerintah. Pemerintah perlu menegaskan kebijakan yang mengarah pada upaya ini agar dipatuhi masyarakat, seperti adanya kebijakan WFH (Work From Home), PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan pemberian sanksi tegas bagi yang melanggar.

Memperhatikan Protokol VDJ (Ventilasi – Durasi – Jarak)

Setiap rumah tangga memiliki faktor risiko penularan COVID-19 yang berbeda, kondisi kesehatan yang bebeda, jumlah orang yang keluar rumah, jumlah keluarga yang tinggal satu atap, juga luas dan struktur bangunan rumah yang berbeda. Kondisi ini yang menjadikan sulit untuk benar-benar menghilangkan risiko paparan COVID-19 pada setiap anggota keluarga. Salah satu upaya meminimalisir paparan COVID-19 adalah dengan memperhatikan faktor VDJ (Ventilasi – Durasi – Jarak) di lingkungan rumah dan keluarga seperti yang disebutkan dalam @pandemictalks sebagai berikut :

  • Ventilasi : Buka jendela dan pintu agar udara segar dapat mengalir; Hindari berada di ruangan tertutup, terutama bersama anggota keluarga yang rentan dan sering keluar rumah.; Untuk saat ini usahakan hindari pemakaian AC, biarkan sirkulasi udara melalui pintu dan jendela terbuka. Jika tidak memungkinkan, optimalkan sirkulasi udara dan pencahayaan sinar matahari serta rutin membersihkan filter AC agar kualitas udara tetap terjaga.
  • Durasi : Sediakan kamar terpisah jika ada anggota keluarga yang harus bekerja di luar rumah, serta kurangi interaksi anggota keluarga tersebut dengan anggota yang rentan.
  • Jarak : Jika memungkinkan, anggota keluarga yang bekerja di luar menjaga jarak fisik dan menggunakan masker disekitar anggota keluarga lainnya, khususnya lansia dan balita.

Penyediaan Stok APD Lengkap

Alat pelindung diri (APD) sangat diperlukan keberadaanya, terutama bagi tenaga kesehatan yang berada di garda depan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Keterbatasan APD menjadi salah satu penyebab kasus COVID-19 pada tenaga kesehatan. Karena ketersediaannya yang terbatas, tenaga kesehatan menggunakan APD seadanya saat menangani pasien, akibatnya mereka menjadi berisiko lebih tinggi terpapar COVID-19, hal ini akan semakin parah jika pasien yang ditangani tidak jujur mengenai riwayat kontak dan penyakitnya. Oleh karena itu, keberadaan APD harus disediakan dalam jumlah banyak untuk melindungi kesehatan dan keselamatan tenaga kesehatan.

Penguatan Surveilans COVID-19

Penguatan surveilans COVID-19 perlu dilakukan untuk menemukan penderita kasus baru, suspek maupun kontak erat sedini mungkin. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pengobatan akibat COVID-19 juga dapat dilaksanakan lebih awal. Pemerintah dan petugas kesehatan harus aktif dalam mencari penderita COVID-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun