Mohon tunggu...
Haura Athallah Salsabila
Haura Athallah Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Brawijaya

Saya adalah mahasiswa Sosiologi semester 4 di Universitas Brawijaya. Saya tertarik pada bidang kepenulisan, penelitian sosial, public speaking, pendidikan, desain, dan hubungan masyarakat. Selain berperan sebagai mahasiswa, saya memiliki sejumlah peran di luar perkuliahan, seperti asisten praktikum, blogger, pebisnis, dan relawan. Saya adalah orang yang suka belajar, bekerja keras, dan ambisius dalam pengembangan karier. Saya juga tertarik pada sejumlah isu sosial, seperti gender, disabilitas, lingkungan, politik, dan agama.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Disabilitas dalam Dunia Kerja

24 Mei 2022   12:00 Diperbarui: 24 Mei 2022   12:33 1369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Haura Athallah Salsabila

NIM: 205120100111054

Kelas: A-4 Disability Studies

Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami diskriminasi dalam berbagai aspek, khususnya dalam bidang karier. Keterbatasan fungsi tubuh yang dialami penyandang disabilitas menyebabkan mereka kerap dilekati stigma bahwa penyandang disabilitas tidak bisa hidup mandiri dan akan selalu bergantung pada orang lain. Akibatnya, para penyandang disabilitas kurang mendapatkan kesempatan yang sama, termasuk dalam hal mendapat pekerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk usia 15 tahun ke atas dengan disabilitas di Indonesia yang bekerja pada tahun 2020 hanya sebesar 0,18%, ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 0,28%. Dari jumlah tersebut, persentase pekerja disabilitas di perkotaan pada tahun 2020 berjumlah 0,15%, sedangkan pekerja disabilitas di wilayah perdesaan sebesar 0,20%. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang menyandang disabilitas masih sedikit, ini memperlihatkan bahwa hingga saat ini penyandang disabilitas masih kesulitan dalam mengakses pekerjaan. Kondisi ini tentu sangat disayangkan mengingat di balik keterbatasan yang dialaminya, para penyandang disabilitas juga memiliki potensi, bakat, dan kemampuan sama halnya dengan manusia lainnya. Selain itu, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan setiap orang, dan hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, banyak penyandang disabilitas yang masih mengalami diskriminasi dan ketidakadilan di dunia kerja, misalnya dalam hal mengakses pekerjaan, melamar pekerjaan, atau bahkan ketika di tempat kerja.

Hingga saat ini, diskriminasi dalam dunia kerja masih dirasakan oleh para penyandang disabilitas. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya kasus diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas pada saat mengakses pekerjaan ataupun ketika bekerja. Salah satunya adalah kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas pada saat rekrutmen mitra Grab Indonesia. Beberapa waktu lalu, publik digemparkan dengan berita salah seorang penyandang disabilitas tuli yang mendapatkan perlakuan diskriminatif dari seorang petugas pada saat mengikuti seleksi mitra Grab Indonesia. Kejadian ini bermula dari seorang Tuli bernama Tonanda Putra yang sedang mengikuti seleksi mitra Grab Indonesia di Cakung, Jakarta Timur. Sejak awal kedatangannya di kantor Grab tersebut, Tonanda telah mengatakan kepada petugas yang menerimanya bahwa dia adalah penyandang disabilitas Rungu atau Tuli, tetapi petugas tersebut tidak menggubris keterangannya tersebut. Karena petugas tersebut tidak percaya bahwa Tonanda menyandang disabilitas Tuli, petugas itu melakukan berbagai tes yang diskriminatif terhadap Tuli tersebut, misalnya dengan menyuruh penyandang disabilitas Tuli tersebut untuk membaca undangan wawancara dari Grab dengan lantang dan jelas dan melakukan tes pendengaran dengan memanggil nama penyandang disabilitas tuli tersebut dari kejauhan disertai tepukan tangan. Tindakan yang dilakukan oleh petugas tersebut merupakan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap Tuli, ini mencerminkan tindakan audisme, yaitu merasa bahwa dirinya lebih superior daripada penyandang disabilitas.

Kasus yang dialami oleh penyandang disabilitas Tuli tersebut merupakan satu dari banyaknya kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di dunia kerja. Penyandang disabilitas mengalami berbagai bentuk-bentuk diskriminasi pada saat mengakses pekerjaan. Misalnya pada pengumuman penerimaan calon karyawan yang umumnya berisikan poin persyaratan yang bersifat diskriminatif bagi penyandang disabilitas, biasanya poin tersebut mensyaratkan bahwa pelamar harus sehat jasmani dan rohani serta berpenampilan menarik yang ditulis tanpa adanya penjelasan sehingga makna dari kalimat itu sangat umum. Sehat jasmani dan rohani dapat diartikan sebagai seseorang yang tidak memiliki kekurangan fisik dan terbebas dari segala penyakit fisik maupun psikis. Sedangkan berpenampilan menarik mengacu pada kondisi yang rapi tanpa ada kekurangan. Hal ini sangat mendiskriminasi penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan karena poin persyaratan tersebut seolah mengatakan bahwa penyandang disabilitas tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas juga terlihat dari akses terhadap pekerjaan yang masih minim karena perusahaan yang menerima pekerja dari kelompok penyandang disabilitas masih sangat terbatas. Padahal hak pekerja disabilitas atas pekerjaan telah dimuat dalam UU yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 31 yang berisikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapat kesempatan dalam memperoleh pekerjaan dan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur tentang hak penyandang disabilitas untuk bekerja dalam perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta.

Diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas di dunia kerja tentu berdampak terhadap kehidupan mereka. Dampak diskriminasi yang paling umum terjadi adalah penurunan rasa percaya diri pada penyandang disabilitas hingga terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam dunia kerja menyebabkan rasa percaya diri penyandang disabilitas jadi menurun, mereka pun akhirnya cenderung menutup diri dari pergaulan sehingga enggan mengambil peran di masyarakat karena takut mendapat cemoohan dan perundungan. Selain itu, diskriminasi di dunia kerja juga menyebabkan penyandang disabilitas terkurung dalam lingkaran kemiskinan karena terbatasnya akses terhadap pekerjaan sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Perlindungan hak-hak penyandang disabilitas terutama hak atas pekerjaan telah menjadi tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia lainnya, bahkan hak-hak tersebut telah dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita melindungi hak-hak penyandang disabilitas dengan menghentikan diskriminasi dan menciptakan masyarakat yang inklusif. Hal itu bisa dimulai dengan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, yaitu lingkungan kerja yang menghormati keberagaman dan ramah terhadap kelompok-kelompok marginal, salah satunya penyandang disabilitas.

DAFTAR PUSTAKA

A, G. P., Apsari, N. C., & Mulyana, N. (2019). Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), 234–244. https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20499

Istifarroh, & Nugroho, W. C. (2019). Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, 12(1), 21–34.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun