Mohon tunggu...
Hasyim YaduhuGea
Hasyim YaduhuGea Mohon Tunggu... Akuntan - hidup damai

hidup sederhana

Selanjutnya

Tutup

Financial

BUMDes di Provinsi Riau

11 November 2019   17:47 Diperbarui: 11 November 2019   17:53 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: superfighters.website

Bumdes adalah merupakan badan usaha milik desa yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Syarat pembentukan BUMDes :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa pasal (5), syarat-syarat pembentukan BUMDes diantaranya yaitu:

(1)Atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa, (2) Adanya potensi usaha ekonomi masyarakat, (3) Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok, (4) Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa, (5) Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa, (6) Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat zyang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, (7) Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.

Adapun tujuan pendirian sebuah Bumdes pada umumnya, yaitu: (1) Meningkatkan Perekonomian Desa, (2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, (3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan (4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi(peraturan) yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, dan perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita:(1)pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, (2)sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadahnya ialah Badan Usaha Milik Desa(BUMDes)untuk memajukan ekonomi desa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan hingga Desember 2018, 61 persen desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes, terbentuk 45.549 unit BUMDes di Indonesia. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2014 yang hanya memiliki 1.022 BUMDes.

Menurut Triono Hadi, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran(FITRA) Riau, dalam APBD 2019 Perubahan bantuan keuangan desa dialokasikan dengan maksimal batas anggaran sebesar Rp. 200 juta /desa. "Sementara jumlah desa yang terdapat di Riau mencapai 1592 Desa, dengan demikian alokasi untuk bantuan keuangan ke Desa mencapai Rp. 318 Miliar" kata dia kepada Gagasan.

Sedangkan saat ini di Riau, berdasarkan data dinas PMD dari 1592 desa hanya 849 desa yang telah memiliki BUMDes terdapat pula 131 BUMDes dengan kondisi kurang baik sampai di katakan bangkrut yang di sebabkan oleh kurangnya SDM Di Desa tersebut.Bahkan ada pula desa yang justru pengurus BUMDes nya menggelapkan dana .

"Salah satu kebijakan bankeu ke desa yang di fokuskankan untuk sasaran khusus,merupakan langkah maju di bandingkan dengan tahun sebelumnya" ujar Fitra Riau.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau Syamsuar, saat membuka acara pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Riau, disalah satu hotel di Pekanbaru, Jumat (29/3/2019).

Dengan adanya bantuan dana dari Pemprov Riau ini, dikatakan Syamsuar, bisa menjadi stimulan untuk mengembangkan usaha di masing-masing BUMDesa. Sebab saat ini masih banyak BUMDes di Riau yang belum maksimal dalam menjalankan usahanya. Padahal,BUMDes peran nya sangat penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk simpan pinjam bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha.

Syamsuar kembali mengingatkan kepada kita, bahwa dana yang dialokasi sebesar Rp 200 juta ke seluruh desa di Riau tersebut agar tidak disalahgunakan. Sebab dana ini khusus untuk pengembangan BUMDes, bukan untuk pembangunan insfrastruktur.

Tetapi saat ini masih banyak desa yang ada diprovinsi Riau lebih memprioritaskan dana desa untuk infrastruktur dibandingkan mengalokasikan dana yang di berikan APBD untuk BUMDes. Kita berharap dana desa yang Rp200 juta itu bisa dimanfaatkan untuk BUMDes. Sehingga kedepannya seluruh desa dapat memiliki BUMDes dan bisa menjalankan usahanya untuk kesejahteraan masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun