Mohon tunggu...
Hastuti SukmaDewi
Hastuti SukmaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian Suami Istri Muda Akibat Pernikahan Dini

30 Juli 2022   13:50 Diperbarui: 30 Juli 2022   13:50 1751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena sosial tentang pernikahan dini yang ada di Indonesia merupakan salah satu faktor yang sering kali terjadi di tanah air, baik yang terjadi di daerah pedesaan maupun daerah perkotaan. Hal tersebut dapat terjadi akibat kesederhanaan pola pikir dari masyarakat, sehingga masalah tersebut akan terjadi secara berkepanjangan. Selain itu, ada beberapa faktor yang mendukung hal tersebut terjadi seperti. Pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya yang sangat berpengaruh dengan dilakukannya pernikahan dini. Pernikahan usia dini akan menimbulkan beberapa dampak, jika dilihat secara psikologis pernikahan dini tidaklah baik untuk dilakukan karena dapat mempengaruhi pola pikir serta tingkah laku pasangan yang masih berusia muda. Kondisi emosional mereka yang masih labil juga akan berdampak pada pertengkaran yang nantinya dapat berujung pula pada perceraian dalam rumah tangga. 

Pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang usianya masih dibawah umur (antara 13-19 tahun, rentang usia tersebut dapat dikatakan bahwa mereka masih belum cukup matang baik secara fisik maupun psikologis). Faktor penyebab pernikahan dini yang paling sering terjadi ialah faktor marriage by accident atau hamil di luar nikah, selain itu juga ada faktor lain seperti atas kemauan sendiri (merasa sudah saling mencintai), faktor dorongan orang tua ataupun keluarga, serta faktor adat dan tradisi. 

Menikah di usia dini cenderung akan mengakibatkan pola pikir anak menjadi tertekan, karena usia mereka yang terbilang masih remaja yang biasanya pada saat-saat itu mereka masih menghabiskan waktunya untuk bermain dan belajar harus dihadapkan dengan persoalan seperti masalah keluarga, mengurus anak, menyiapkan makanan, dan bekerja. Hal tersebut akan membuat kesehatan mental mereka menjadi terganggu yang nantinya akan berujung pada masalah lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan juga masalah kesehatan.

Pernikahan dini biasanya terjadi dengan sangat terpaksa, sehingga pasangan tersebut masih belum siap secara mental maupun kondisi psikisnya, terutama jika dilihat dari aspek finansialnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan rumah tangganya. 

Fenomena pernikahan usia dini juga akan mengakibatkan beberapa dampak yang akan dirasakan oleh mereka yang melakukan dan juga keluarga yang menikahkannya. Salah satu dampaknya ialah  jika dilihat secara psikologis pernikahan dini tidaklah baik untuk  dilakukan, karena akan mempengaruhi pola pikir dan juga tingkah laku pasangan. Kondisi emosional mereka yang dapat dikatakan masih labil akan berdampak pada ketidakharmonisan keluarga, pertengkaran dan berujung pada perceraian. Hal ini disebabkan karena adanya perubahan emosi yang belum stabil pada diri remaja, sehingga akan mengakibatkan mudahnya terjadi pertengkaran diantara keduanya. 

Perceraian ialah sebuah peristiwa dari penyesuaian pernikahan yang buruk, dan dapat terjadi jika antara suami dan istri sudah tidak bisa lagi mencari solusi dan penyelesaian masalah yang dapat memuaskan antara kedua belah pihak, sehingga mengakibatkan putusnya suatu hubungan pernikahan. Perceraian dalam sebuah pernikahan saat ini sudah tidak lagi dianggap sebagai aib atau sesuatu yang dianggap tabu di lingkungan masyarakat, saat ini banyak sekali ditemukan pasangan suami istri yang bercerai. Perceraian dapat terjadi pada semua kalangan seperti kalangan selebritis, orang biasa, maupun pejabat negara, mulai dari pernikahan yang masih baru seumur jagung sampai pernikahan yang sudah lama terjalin. Dalam sebuah kehidupan sehari-hari, maupun rumah tangga pasti ada yang namanya konflik atau suatu permasalahan yang terjadi pada ikatan suami istri ataupun pada setiap keluarga. Mulai dari konflik yang biasa sampai konflik yang serius, konflik yang disenngaja maupun konflik yang tidak disengaja dan penyelesaian dari konflik itu tergantung bagaimana suami istri dalam menyikapinya. Konflik yang besar dan serius pada hubungan suami istri pasti akan berdampak pada ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga yang mereka jalin bersama, dari adanya ketidakharmonisan yang terjadi akan memicu terjadinya perceraian. Dengan adanya sebuah perceraian, maka hubungan suami istri itu akan berubah dan akan terlepas menjadi hubungan antar pribadi, yang artinya sama seperti hubungan dengan orang lain, tidak ada yang berbeda dan juga tidak ada yang spesial diantara keduanya.

Solusi yang dapat ditawarkan untuk meminimalisir angka pernikahan dini antara lain seperti sosialisasi kampanye mengenai stop perkawinan anak, kota layak anak, dan melakukan penyuluhan terkait pendidikan kesehatan mental dan reproduksi anak, mengurangi angka pernikahan dini kemudian dapat di wujudkan juga dalam pengesahan undang-undang perkawinan yang merubah batas usia minimum wanita untuk menikah menjadi 19 tahun ke atas. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan cara mendukung penelitian yang berfokus pada intervensi anak perempuan yang akan menikah dan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi setelah adanya kehidupan pernikahan.

Referensi:

Fahrezi, M., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh Perkawinan di Bawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian. 7, 80–89.

Hasanah, U. (2018). Pengaruh Perkawinan Usia Muda Pada Tingkat Perceraian Dini (Studi Kasus Pengadilan Agama Kisaran). Journal of Science and Social Research, 1(February), 13–18. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR%0APENGARUH

Jennyola Savira Wowor. (2021). Perceraian Akibat Pernikahan dibawah Umur (Usia Dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 814–820. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.278

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun