Mohon tunggu...
Hasto Rustiadi
Hasto Rustiadi Mohon Tunggu... -

Many miles away from Anfield.........#YNWA\r\n

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Hak Veto DK PBB, relevankah dengan 5 Azas PBB?

25 Februari 2015   00:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:34 3528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Seperti kita ketahui semua Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB merupakan Lembaga Internasional yang mewdahi berbagai organisasi-organisasi di dunia. Seperti UNICEF, WHO, FAO,DLL. Dari organisasi tersebut bisa kita lihat bahwa tujuan dari Persatuan Bnangsa-Bangsa jelas adalah untuk kesejahteraan hidup dari seluruh dunia terutama yang menjadi anggota PBB itu sendiri. Persatuan Bangsa-Bangsa itu sendiri lahir pada 24 Oktober 1945 yang menggantikan lembaga internasional sebelumnya yaitu Liga Bamgsa-Bangsa.

Konfrensi di San Fransisco merupakan penanda berdirinya Lembaga Internasional ini. Setidaknya ada 50 negara sebagai saksi. PBB didirikan dengan dimotori oleh Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Uni Soviet.Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota. Persamaan hak dan kewajiban semuanegara anggota. Penyelesaian sengketa dengan cara damai. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB. dan PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.Itulah 5 azas dari PBB.

Namun ada sedikit hal yang mengganjal dari keberadaan PBB. Hal itu adalah adanya hak veto dalam diri 5 anggota tetap dewan keamanan PBB. Dimana 5 negara tersebut yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China, dan Uni Soviet (sekarang Rusia). Hak Veto merupakan hak mutlak dari 5 negara ini untuk menolak atau menerima apa yang di agendakan oleh forum PBB. Kasarnya apabila dalam sidang PBB semua negara anggota PBB setuju akan salah satu agenda namun ada satu dari kelima negara tersebut yang menggunakan hak vetonya, maka batalah semua agenda itu.

Dengan keistimewaan tersebut maka pemegang hak veto bisa menguasai PBB. Contoh yang paling jelas adalah Amerika Serikat. Negara yang satu ini menjadi negara kedua yang paling banyak melnggunakan hak vetonya setelah Uni Soviet. Tercatat sudah lebih dari 80 kali dalam rentan tahun 1946 sampai dengan 2002. Namun sungguh disayangkan, negara yang satu ini menggunakan hak vetonya kurang sesua dengan 5 azas PBB yang tertulis di atas. Amerika Serikat menggunakan hak vetonya hanya untuk kepentingan negaranya sendiri tanpa memandang kepentingan negara lain.

Contoh yang paling nyata adalah saat terjadinya agresi Israel terhadap Palestina.Saat itu sebagian besar negara mengecam tindakan Israel tersebut.Namun PBB disini tidak bisa berbuat apa-apa karena memang sudah dari awal PBB didirikan itu “disetir” oleh 5 negara itu tadi. Maka sekarang kelihatan kalau hak veto yang dimiliki oleh Amerika Serikat hanya dijadikan alat untuk melegalkan agresi Israel terhadap Gaza yang masih jadi bagian dari Palestina.Dan juga satistiknya dari 82 hak veto yang telah digunakan oleh Amerika Serikat, 41 diantaranya mereka gunakan untuk menghalangi warga masyarakat dunia dalam menghentikan kebrutalan Israel terhadap Palestina.

Sungguh ironis Lembaga Internasional semacam PBB yang ber azaskan Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota. Persamaan hak dan kewajiban semuanegara anggota. Penyelesaian sengketa dengan cara damai. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB. dan PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota, seperti ini harus tidak berdaya dalam mewujudkan perdamaian hanya karena beberapa negara adidaya saja.

Maka dari itu sungguh di sayangkan sekalai, dan mungkin hak veto perlu dikaji ulang. Hal ini menjadi tidak sportif terhadap anggota-anggota PBB yang lainnya yang secara tulus untuk mewujudkan apa yang ingin dituju oleh PBB.(HR2)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun