Mohon tunggu...
Hassan Arie Wibowo
Hassan Arie Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lajang

Mahasiswa UMM Ilmu Komunikasi 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Darurat Kekerasan Seksual dan Pornografi di Media

9 Juni 2021   23:03 Diperbarui: 9 Juni 2021   23:20 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring berjalan nya waktu teknologi semakin kesini semakin canggih yang membuat semua teknologi di dunia ini semakin maju.dengan kemajuan teknologi ini memiliki sisi positif dan negative di media massa.sisi positif nya dengan kemajuan teknologi ini kita di permudah dengan siring berkembang nya teknologi yang sangat pesat ini,seperti sekarang ini semua kegiatan bisa di lakukan dengan menggunakan internet mulai dari berbelanja,untuk sarana belajar dan yang paling canggih sekarang bisa bayar listrik menggunakan layanan internet.ini efek dari berkembang nya teknologi pada saat ini semua kegiatan dapat mudah dengan adanya kemajuan zaman yang baru baru sekarang ini sinyal ponsel sudah 5G yang tadinya hanya 4G hal itu di ungkapkan oleh pemerintah belum lama ini.dengan adanya sinyal 5G ini semakin cepat koneksi internet di Indonesia.

Tapi jangan melupakan sisi negative dari kemajuan teknologi ini sisi negative ini yang menjadi perhatian lebih karena bisa merusak moral bangsa.maka dari itu perlu perhatian lebih dalam sisi negative ini.banyak sekali sisi negative yang di timbulkan mulai dari maraknya konten konten kekerasan di media ,semakin mudah untuk mengakses konten pornografi di internet dan bisa membuat berita berita hoax yang bertebaran di masyarakat.

hal ini memmang cukup serius untuk di perhatikan oleh Lembaga Lembaga seperti KPI dan Lembaga Lembaga sensor yang berwenang untuk mengawasi dalam penayangan tayangan di media khususnya di media televisi.banyak sekali di dapat adegan-adegan kekerasan dan pornografi yang tampil di televisi dan juga banyak iklan iklan di televisi yang mengandung konten vulgar seperti iklan yang pernah di temui oleh KPI yang sekarang sudah di hapus yaitu iklan pompa air shimizu di dalam iklan tersebut adanya seorang wanita yang memakai pakaian minim sambal menyemprotkan air.yang jika di lihat oleh anak kecil iklan itu tidak pantas karena menampilkan konten vulgar.

Pornografi dan kekerasan di media sekarang ini menjadi perhatian serius bagi Lembaga Lembaga badan pengawasan penyiaran di Indonesia.kekerasan seksual salah satunya adalah di era di gital pada saat ini.akses pornografi yang mudah di akses sehingga tidak ada lagi Batasan bagi anak anak dan orang dewasa bisa melihat video porno dengan mudah.banyak kasus kekerasan seksual yang bermula dari media sosial.contohnya saja kekerasan yang di timbulkan dari media sosial yaitu kasus remaja di perkosa gara gara berkenalan di media sosial ,kasus seperti ini banyak sekali di temukan.

kebanyakan korban dari kasus seperti ini adalahh para remaja.aspek media sosial memang berpengaruh besar dalam hal ini maka dari itu dari pihak pihak terkait seperti pengamat komisi komnas Ham mengusulkan dalam rancangan undang-undang pengapusan kekerasan seksual.tapi sayangnya masukan ini di RUU tidak di bahas,tidak di angkat juga bahkan salah satu penyebab utama terjadinya kekerasan seksual itu adalah karena faktor pendorong eksternal yaitu salah satunya media.

selain media sosial dan gencarnya perkembangan zaman,kemajuan gadget ini menjadi salah satu faktor pendorongl ainnya  juga dalam hal kekerasan seksual dan pornografi di media.penyebab lain dari kekerasan seksual ini adalah karena faktor keluarga yang tidak harmonis,faktor ini yang mengakibatkan seorang menjadi melakukan kekerasan seksual yang dimana mereka yang menjadi korban dari keluarga yang tidak harmonis melampiaskan nya dengan cara melakukan kegiatan yang mengarah ke kekerasan seksual itu sendiri.

keluarga yang bermasalah itu juga salah satu penyebab anak-anak korban percerain itu adalah anak-anak yang rentan menjadi korban.di antara banyaknya korban kekerasan seksual ini takut melaporkan kasus nya di pihak yang berwajib karena akan di ancam oleh yang melakukan kekerasan tersebut.

Dari Sebagian banyak korban kekerasan seksual ini karena dia menganggap jika ia melaporkan akan mendapatkan ancaman hal itu menjadi faktor mereka takut melaporkan kasus kekerasan seksual ini ke pihak berwajib.imbas dari kekerasan seksual ini khususnya korban yang mengalami kejadian pemerkosaan mereka menjadi pribadi pendiem,trauma akan Suasana keramain,tidak mau mengenal orang baru dan yang paling parah nya lagi mereka sampai depresi karena mendapatkan perlakukan permerkosaan.

oleh karena itu di butuhkan suata undang undang untuk melindungi para korban kekerasan seksual ini.data riset komnas perlindungan perempuan terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang di laporkan dan di tangani sepanjang tahun 2016.

dengan melihat hal seperti itu miris rasanya kita meihat nya banyaknya kejadian kejadian kekerasan yang ada di luar sana tetapi sedikit yang berani untuk melapor dan speak up di media.korban kekerasan ini seharusnya patut mendapatkan perhatian khusus.dengan kejadian itu mental mereka terkena akibat kekerasan seksual ini mereka yang menjadi korban menjadi lebih menutup diri dari lingkungan dan tidak mau untuk menceritakan kejadian yang telah ia alami.butuh terapi agar mental mereka Kembali seperti awal yang berani bertemu dengan orang baru dan juga mau keluar dari zona nyaman nya mereka.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun