Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bupati Harus Tegas Sikapi Program Bone Bersih Sampah

24 Oktober 2022   03:37 Diperbarui: 24 Oktober 2022   05:43 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bone harus tegas sikapi SK Bone Bersih Sampah (BBS) yang dibuatnya tahun 2019. Sumber: DokPri

"Sesuai amanat regulasi sampah, bahwa sejak tahun 2013 Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) open dumping harus ditutup, sebagaimana kondisi TPA Passippo Kab. Bone Sulawesi Selatan, diantara 438 TPA yang ada di seluruh Indonesia" Asrul Hoesein, Direktur Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta. 

Membaca berita online di Infobanua.Com judul "Kadis DLH, Sampah di Bone Persoalan Serius Harus Ditangani Dan Begini Kata Wabub Bone", penulis perlu meluruskan hal ihwal pengelolaan dan pengolahan sampah di Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menanggapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Vibrianto S.IP, M.Si yang  mengharapkan warga Bone dapat menyadarinya dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. 

Dalam mengantisipasi sampah, bukan menghimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Tapi pemda harus berbuat (aksi) dengan mengikuti Pasal 11 dan 13 UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Warga Bone itu patuh, sepanjang ada penegakan regulasi dan panutan dari pemda sendiri. Bone merupakan kota beradat, pasti warganya beradat bila beri contoh yang baik.

Ini merupakan tanggapan yang perlu diluruskan, Kadis LH harus baca dan pahami dengan benar regulasi sampah. Dalam regulasi sampah, disana ada hak dan kewajiban warga. 

Bukan hanya kewajiban semata, pemda harus penuhi hak-hak warga dalam pengelolaan sampah. Pemda merupakan regulator dan fasilitator, itu harus dipahami bersama, agar tidak terjadi saling menyalahkan.

Pengukuhan Tim Bone Bersih Sampah oleh Bupati Bone, HA. Fahsar Padjalangi, (2019). Sumber: Tim BBS-Pemda Bone.
Pengukuhan Tim Bone Bersih Sampah oleh Bupati Bone, HA. Fahsar Padjalangi, (2019). Sumber: Tim BBS-Pemda Bone.

"Sejelek jeleknya jalanan pasti masih bisa di lewati, tapi coba bayangkan apabila sampah di kota dua minggu saja tidak tertangani, tidak terbayangkan bagaimana dampaknya," tutur Dray, Rabu (19/10/2022).

Satu sisi benar apa yang disampaikan oleh Kadis LH Kab. Bone Dray Vibrianto S.IP, M.Si. Namun dilain sisi kurang memahami kewajiban pemda, perusahaan, pemilik kawasan timbulan sampah dan warga itu sendiri dalam tata kelola sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun