Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPOM Harus Independen, Beri Semua Label Jenis Racun, Bukan Hanya BisPhenol-A

5 Oktober 2022   06:06 Diperbarui: 5 Oktober 2022   13:34 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus komprehensif dan independen dalam mengawasi seluruh jenis kemasan produk pangan (makanan dan minuman) dari pengaruh migrasi racun ke produk."

Jangan hanya racun BisPhenol-A pada galon yang disasar oleh BPOM, itu sifatnya diskriminatif. Tapi semua kemasan produk harus sebut nama racunnya, karena semua kemasan mengandung racun. Jenis racun beraneka rupa atau ragam, tergantung bahan baku kemasan.

Menyambung artikel sebelumnya di Kompasiana ini, antara lain:

Kemasan Produk Pangan Semua Mengandung Racun, Waspada!

Setop Polemik: Aman BisPhenol-A Galon Air Minum Kemasan

Setop Kampanye Bahaya Bisphenol A, Itu Hoaks! Galon Isi Ulang Aman, Simak Apa Kata Ahli?

Ada dua jenis labeling kemasan belum diatur oleh pemerintah pada kemasan, satu terkait dengan kesehatan (racun tubuh) dan satunya lagi adalah terkait lingkungan (racun sampah).

Racun sampah ini sudah ada UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur, Pasal 16. Tapi pemerintah belum menjalankan mandat UUPS.

Kenapa penulis kaitkan antara label untuk kesehatan dan lingkungan? Karena Galon Sekali Pakai tidak mengandung BisPhenol tapi mengandung jenis racun lain, polimer. Juga galonnya menjadi sampah, meracuni bumi. Terlebih pemerintah sendiri melarang memggunakan plastik sekali pakai.

Lalu kenapa pemerintah tidak beri label ekonomi (EPR). Ada apa lagi?. Ada bujuk rayu pada oknum elit Menko Maritim dan Investasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kenapa tidak bisa jujur bekerja? Jujurlah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun